“Hal ini menurut Konoras, merupakan sebuah sikap yang sudah seharusnya dilakukan oleh seorang Kepala Daerah, dan ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” terangnya.
Karena seorang ASN kata Konoras, dalam menuntut haknya tidak harus membuat tindakan yang mengancam jiwa orang lain, sebagaimana termaktub dalam UU NO. 5 tahun 2014, tentang ASN yakni menegakan disiplin dan taat atas perintah atasan, sementara aksi unjuk rasa yg memalang Ruang IGD adalah tindakan yg mengancam keselamatan pasien.
“Saya melihat banyak ASN baik pegawai struktural maupun pegawai fungsional seperti guru dan lain-lain tidak memahami kode etik profesi, terkait dengan pengabdian terhadap bangsa dan negara, banyak ASN yang melanggar disiplin Pegawai kemudian menyalahkan atasnya dan melakukan mogok dengan cara – cara yang bertentangan dgn profesinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu sekecil apapun ASN, yang melakukan pelanggaran disiplin, wajib harus diberi sanksi tanpa harus ragu adanya gugatan dari pihak manapun,” tutup Konoras.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2