DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/12/2022).
“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Mendagri membacakan kata-kata pelantikan.
Pelantikan tersebut berlangsung, usai Mendagri atas nama Presiden meresmikan Papua Barat Daya sebagai provinsi Indonesia ke-38 dalam kesempatan yang sama. Provinsi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilantik menjadi Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Musa’ad bakal menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya paling lama satu tahun.
Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, Musa’ad dipilih sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya melalui proses sesuai aturan yang berlaku, seperti mekanisme usulan dan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden.
“Saya minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa serta kepercayaan pimpinan negara Bapak Presiden kepada Bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, serta setulus-tulusnya untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Mendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Papuastar |
Halaman : 1 2 Selanjutnya