MUI Fakfak Serukan Penutupan Sementara Toko Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, mengimbau agar toko miras dan diskotik ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat (14/2/2025). (Detik Indonesia/Tribun Papua)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, mengimbau agar toko miras dan diskotik ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat (14/2/2025). (Detik Indonesia/Tribun Papua)

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, meminta agar toko miras, diskotik, dan pusat hiburan malam atau sejenisnya agar ditutup sementara.

“Insyaallah sesaat lagi umat Islam di Fakfak memasuki bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Karena ini bulan yang penuh rahmat dan berkah, kami mohon ada penghormatan,” ujar Ketua MUI Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, di Fakfak, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, Bulan Ramadan haruslah disambut dengan sukacita, fokus beribadah dan lebih taat melaksanakan perintah agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat Fakfak, khususnya yang punya usaha di bidang makanan dan minuman atau bidang lainnya, tetap dijaga baik dan tetap berjualan sebagaimana mestinya,” kata Mohamadon Daeng Husen.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Bintuni Diharapkan Terbentuk untuk Memudahkan Akses Hukum

Ia meminta agar toko-toko yang berjualan miras di Fakfak dan tempat hiburan malam baik itu diskotik maupun warung remang-remang agar dihentikan untuk selama bulan Ramadan.

“Untuk bar dan diskotik dan lain-lain sejenisnya di Fakfak, kami minta sangat perlu untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah,” ujarnya.

Ia mengatakan MUI Fakfak hanya memohon, tetapi keputusan akhir ada pada pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TRIBUN PAPUA

Berita Terkait

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Apresiasi Semangat JP2F Rayakan Hari Kartini 2025
Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien
Bupati Teluk Bintuni Tunjuk Meliaki Dowansiba sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah
Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026
Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire
Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS
Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru