DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum atas penyelenggaraan Munaslub 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua baru Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku. Pihaknya menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan bahwa dewan Pengurus Kadin saat ini sedang melakukan invetigasi dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART.
Arsjad meyakini dari hasil penyelidikan akan terungkap bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang diselenggarakan kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu, dia juga mengaku tidak segan melakukan tindakan disipliner atas pihak-pihak yang menyelenggarakan Munaslub 2024 tersebut untuk memastikan Kadin tetap solid dan menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha.
“Kami memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai UU 1/1987 dan Keppres no 18/2022 untuk memastikan kadin indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arsjad bercerita bahwa semula pihaknya berencana mengadakan konferensi pers di Menara Kadin. Namun, pengurus sah Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk. “Kami dihalangi untuk masuk oleh oknum tidak berkepentingan dengan keberlanjutan daripada Kadin Indonesia. Saya yakin bahwa teman-teman menunggu pernyataan sikap dari kami atas dinamika terjadi,” ucap Arsjad.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah atau ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : BISNIS.COM |