DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Akademisi sekaligus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menyenut lembaga Komisi Pemberantasan Korups (KPK) sebaiknya dibubarkan.
Pasalnya, menurut dia, lembaga antirasuah itu hanya sebatas lembaga ad hoc (sementara) yang tidak diatur dalam konstitusi UUD 19145.
“Saya ingin tegaskan bahwa KPK memang sebaiknya dibubarkan, mengingat dalam UUD 1945 tidak mengatur soal lembaga tersebut. Artinya, ia hanya diperlukan sementara,” ungkap Musni dalam diskusi bertajuk “Dialog Akhir Tahun 2021, Evaluasi Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar media Detik Indonsesia bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), di Hotel Lumire, Jakarta, Jumat (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai jalan keluar, kata dia, yang perlu diperkuat saat ini adalah lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Musni mengatakan institusi yang lahir dari gerakan reformasi itu memang memiliki spirit yang besar dalam semangat pemberantasan korupsi di Indonsia.
“Sayangnya dalam perkembangannya hari-hari ini, peran lembaga tersebut semakin tidak relevan lagi. Jadi kalau dia habiskan uang saja tidak ada hasilnya, bubar saja,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya