DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Sebanyak 105 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, bakal mendapatkan remisi. Jumlah itu masih usulan dan akan diumumkan yang mendapatkan persetujuan pada Hari Raya Idul Fitri.
Dari jumlah itu, ternyata ada 4 narapidana tindak pidana korupsi atau Tipikor yang akan diusulkan mendapatkan usulan remisi.
“Jadi saat ini kita baru asesmen 105 orang tapi itu belum Fix, sementara kita sudah siapkan, nanti kembali lagi dari pusat itu benar-benar 105 orang atau memang kurang dari itu,”kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sanana, Asmin Embisa, Jum’at (10/03/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asmin, dari jumlah 105 orang yang rencana akan diusulkan ini termasuk didalamnya ada 4 orang dengan kasus Tipikor.
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Asmin Embisa |
Halaman : 1 2 Selanjutnya