“Tahun lalu remisi dengan kasus Tipikor itu tidak ada, karena saat ini sudah ada aturan baru yang berlaku sejak bulan Agustus tahun 2022. Remisi pertama mereka dapat jadi saat ini remisi kedua juga kita usulkan,”ungkapnya.
Selain itu, kata Asmin, ada juga kegiatan lain dalam bulan puasa yaitu tadarus sekalian khatam Al-Quran dan tarawih juga.
“Jadi tadarus ini mulai dari malam selesai tarawih setelah itu mereka istrahat dan akan dilanjutkan pagi sampai dengan jam 10. Untuk kegiatan lain-lain tidak ada, itu hanya untuk pembinaan rohani saja, kalau mereka punya kegiatan olahraga itu sementara di istirahatkan,”pungkasnya.(DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Asmin Embisa |
Halaman : 1 2