Dalam kesempatan itu, KAHMI Pare-Pare juga ingin mengundang LaNyalla untuk hadir dalam Musyawarah Daerah yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Dalam rangkaian acaranya KAHMI akan menyelenggarakan diskusi terkait PT 20 persen tersebut.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan perjuangan DPD RI di Mahkamah Konstitusi. Harapannya MK menyadari bahwa lembaga tersebut didirikan untuk menjaga tegaknya konstitusi.
“Jadi kalau ada Undang-undang yang melanggar Konstitusi seharusnya MK membatalkannya,” tukas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut LaNyalla, UUD 1945 pasal 6A tidak mengatur ambang batas 20 persen pencalonan Presiden. Namun, pemerintah dan DPR yang merupakan representasi partai politik malah membuat adanya ambang batas 20 persen untuk Presiden yang dituangkan di pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita masih menunggu MK untuk menghapus pasal yang tidak derivatif dari Konstitusi tersebut. Akan jadi pertanyaan besar jika MK tak mau menghapusnya. Yang menggugat saat ini lembaga DPD RI loh. Tidak main-main,” ucap LaNyalla.
LaNyalla juga berharap Presiden Jokowi menunjukkan sikap pro konstitusi. Menurutnya Presiden dalam hal ini Pemerintah dan DPR adalah pihak yang membuat UU tersebut.
“Maka sudah seharusnya Presiden menunjukkan sikap yang tegas ikut menegakkan Konstitusi dengan meninjau kembali Undang-Undang yang tidak sesuai konstitusi itu,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : LaNyalla Center |
Halaman : 1 2