DETIKINDONESIA.CO.ID Sorong – Kepala Desa (Kades) Kasih bernama Agustina Antoh di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar diserahkan ke jaksa. Agustina diserahkan dengan barang bukti berupa 119 dokumen.
“Iya benar, kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Sorong kepada jaksa penuntut umum (JPU)” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong Haris Suhud Tomia kepada detikindonesia, Senin (22/1/2024).
Haris mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kota Sorong pada Jumat (19/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Agustina kemudian diperiksa dan ditahan selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menerima tersangka dan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sehingga penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan untuk melengkapi surat dokumen lainnya dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujarnya.
Haris mengungkap awalnya Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong yang diperuntukkan untuk pembangunan Kampung Kasih. Hanya saja, dia tidak merincikan besaran anggaran tersebut.
“Jadi Kampung Kasih menerima anggaran dana desa dan Alokasi Dana Desa yang tercantum dalam dokumen APBK Kampung Kasih sejak tahun 2019 hingga 2021 untuk pembangunan kampung. Sebagian anggaran itu digunakan untuk membangun beberapa unit rumah masyarakat dan jalan lingkungan Kampung kasih. Tapi sebagian anggaran lainnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Belakangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat kemudian melakukan perhitungan dan didapati kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar pada dana desa tahun 2019, 2020 hingga 2021.
“Ini didasarkan pada laporan hasil perhitungan atau LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat. Sehingga dari hasil itu yang ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2019 hingga 2021 sekitar Rp 1.127.199.300.00,” tuturnya.
Menurut Haris, tersangka tidak menggunakan sebagian dana desa itu untuk pembangunan desa. Dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi dari tersangka.
“Modus operandinya yang bersangkutan tidak menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan yang sudah tertuang di dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja Kampung Kasih itu sendiri. Untuk uangnya sendiri dugaan sementara tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Agustina dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : detikcom |