DETIKINDONESIA.CO.ID, KENDARI – Pakar dan Praktisi Hukum DR. Saiful Anam, SH.,MH dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menyoroti dua perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan penyimpangan serta “merampok” sumber daya alam di perusahaan BUMN PT. ANTAM di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang kini mendapat sorotan publik, dini hari, Jumat (25/11/2022).
Dua Perusahaan itu antara lain perusahaan yang beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM), yang diduga telah melakukan penambangan dan perampokan di wilayah di kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 itu.
Dua Perusahaan tersebut dalam catatan media ini saat mewawacarai sejumlah tokoh masyarakat bahwa ternyata dua perusahaan tersebut tak hanya beroperasi, tetapi benar – benar merampok lokasi – lokasi pekerjaan demi mendapat keuntungan dua perusahan dan oknum – oknu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diatas membuat sorotan dari sejumlah tokoh dan ahli hukum di bidangnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso dalam media Detik Sultra pada hari Rabu (9/3/2022) kemarin.
Kata Eko Hasmawan, bagaimana tidak, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT KMS 27.
Padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas. Berdasarkan penulusuran, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT TPI dan PT LAM.
Aktivitas keduanya juga didukung oleh PT Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jetty penjualan hasil jarahan nikel ilegal tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27, padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas,” ujarnya.
Sementara Dr.Syaiful Anam menanggapi permasalahan di Konawe Utara, terkait Mafia pertambangan melibatkan beberapa perusahaan swasta dan BUMN, salah satunya Antam sebagian masyarakat umum, antara lain yang menjadi dugaan perusahaan tanpa ijin dan yang di duga “merampok” sebagai mana kita lihat data dibawa yang dilansir beberapa media sebelumnya.
Bahwa BUMN PT ANTAM juga sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa ijin/ilegal mining di wilayah IUP PT. ANTAM Tbk, Blok Mandiodo, Lasolo Lalindu. Antara lain
1. KSO Basman
2. Penambang lokal (koor Basir, hairil, ebit, aco, amin rais)
3. PT PMS (kiki eks pt. Hafar Indotech)
4. PT. Aviva Berkah Jaya (didi, iwan)
5. PT. Mokindo Jaya Abadi (3 unit tongkang: pt. Mas tongkang anwari, pt. Tongkang rhyman, pt. Mokindo Jaya abadi)
5. PT. Prima Mineral Sejahtera ‘PMS’ (kiki, jul, pace, idar, suriadi, yakub)
6. PT Batara & PT Nikelindo Jaya Nusantara (Risky, Asrin, Abu, Agusdin, Alfin, Herman, rislan)
7. PT Ayam Jantan Sulawesi (herman)
8. Non Perusahaan (Rahmatullah, sudirman landong)
9. PT TAM (Sukarwan, Fildan, Iljan, alwan)
10. PT TRI (Syukur, toni, idam, ilyas)
11. PT Mustika Tambang Indonesia (Rama, Andika, Ibraim)
12. PT. Barata Cakra Andalan (akmal, lukman, aan, heru)
13. PT. Zuma (feri, kahar, sarif, asdar, rian)
14. PT Alfiah Berkah Jaya (didit, adi, iman, dani setiawan, apri, bislam)
15. KSO Basman (feliks)
16. PT. Barani Saudagar Sulawesi (iwan, wiwin)
17. PT STM
18. PT Prima Mineral Sejahtera (kiki)
19. PT Sinar Tenggara Mining (risal)
20. PT Sulawesi Hasta Finmas (hairil amin, ridwan)
21. Ayam Jago Sulawesi (rustam, herman)
22. PT Rafid Mining (muhtar, darwan, arwin, anto, ekno)
23. PT salam berkah mineral (rustam mustafa, kamil)
24. PT Hafar Indotech (anca, iqbal)
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya