Nikel Konawe Utara Menjadi Sorotan, Inilah Perusahan Penambang “Nakal” Dalam Pusaran BUMN PT. Antam Tbk

Sabtu, 26 November 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saiful juga mengatakan ada tiga aspek yang terkait dalam kasus tersebut, karena termasuk dalam hukum lingkungan.

Pertama, aspek hukum pidana Dalam undang-undang lingkungan terkait perizinan apabila perusahaan ataupun perorangan yang melakukan eksploitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan/penyelidikan mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh siapapun, bahkan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi pidananya tidak hanya kepada direksi tapi juga terhadap korporasi, bisa jadi korporasi nya dilakukan pencabutan izin usaha atau bahkan pencabutan SK Kemenkumham. Kata Saiful.

Kedua, aspek hukum administrasi negara
Negara harus hadir terkait adanya eksploitasi atau mereka yang melakukan penambangan tanpa izin dari Otoritas terkait (ilegal), pemerintah harus hadir melakukan pengusutan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh oknum-oknum atau perusahaan, sehingga pemerintah bisa merekomendasikan atau bahkan bisa mencabut izin yang diberikan oleh instansi terkait, oleh karena adanya eksploitasi tersebut.

Dan Ketiga, aspek hukum perdata.
Hal ini berkaitan dengan strict liability yang ada dalam hukum perdata, sehingga pihak-pihak yang merasa memiliki izin untuk proses pertambangan tersebut dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap pertambangan untuk lari dari tanggung jawabnya/tanggung gugatnya sebagai perusahaan/oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuata melawan hukum tersebut.

Terkait perizinan perusahan yang di berikan oleh antam Syaiful anam berpendapat antam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut, jadi perusahaan-perusahaan tersebut harus memperoleh perizinan secara lengkap dari kementerian lingkungan Hidup, atau misalnya pertambangan emas harus memiliki izin dari kementrian esdm dan kementerian lainnya yang berwenang dalam mengeluarkan izin tambang tadi. Tidak cukup perusahaan tersebut hanya mendapatkan perizinan dari antam kecuali terjadi semacam KSO/kerjasama.

Baca Juga :  PT. Hasana Damai Putra Klarifikasi Atas Keluhan Konsumen Ibu Aisyah Ulfa

Syaiful menegaskan bahwa ini adalah permasalahan hukum yang serius, apalagi pasca diterbitkannya uud ciptakerja, mestinya perusahaan/oknum yang melakukan eksploitasi mendapatkan proses perizinan yang ketat dari pemerintah.

Dia berharap agar kasus ini bisa di usut oleh pihak kepolisian baik itu polres, polda atau bahkan mabes polri melalui bareskrim nya. Melakukan pengusutan terhadap pelaku tambang liar yang merugikan.

Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT LAM, Direktur PT TPI beserta Direktur PT Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan dan perampokan ini.

Hingga berita ini di tayangkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke empat perusahaan tambang nikel tersebut, dikarenakan belum ada yang dapat dikonfirmasi. Tutup

Baca Juga :  Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB