Lebih lanjut, Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini mengatakan, Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran, setelah mencermati adanya kondisi dalam perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang disampaikan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga perlu ditinjau kembali beberapa kebijakan penganggaran seiring dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Tahun 2024 telah kita rencanakan dengan optimis, juga harus dilakukan penyesuaian. Namun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk mengefektifkan anggaran guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Imbuhnya.
Ali Ibrahim juga mengatakan, segala perhitungan dan berbagai hal yang telah direncanakan oleh Perangkat Daerah melalui perubahan maupun pergeseran ini, insyaAllah akan terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan. Ali Ibrahim juga memohon kepada Badan Anggaran DPRD untuk melakukan pembahasan anggaran secara lebih detail bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2