DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Nurmaslina Hutabarat (39) warga Dusun l Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, mengadukan tiga pemilik akun media sosial (Medsos) ke Polres Langkat Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Perihal pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat, atas dengan sengaja menyerang kehormatan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU ITE Jo Pasal 56 KUHP,” ucap penasehat hukum, Johannes Lomban Gaol SH saat didampingi kliennya di Stabat, Selasa (16/7/2024).
Johannes menuturkan, adapun tiga pemilik akun media sosial (Medsos) yang dibuat pengaduan ke Polres Langkat, yakni pemilik Akun FB Teradu 1 HJA warga Desa Pondok Gudang, Kecamatan Hinai, Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teradu ke 2 pemilik Akun FB RP (35) warga Dusun 2, Desa Suka Damai Timur, Hinai, dan teradu ke 3 pemilik Akun FB inisial SU (35) warga Divisi 1 Desa Perkebunan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,” tuturnya.
Penasehat hukum menyampaikan, mereka diadukan kerana status di Facebook dan komentar mereka menimbulkan penyerangan terhadap nama baik dari klienya.
“Diaduhkan karena status di Facebook dan komentar mereka menimbulkan penyerangan terhadap nama baik dari klien saya,” ucap Penasehat hukum Johannes, sembari menujukan copyan data komentar-komentar teradu.
Ia pun menerangkan jika nama klienya, Nurmaslina Hutabarat memiliki nama alias yang akrab disapa hari-hari Molek, Kembang desa, dan Bendo-bendo.
Johannes pun percaya jika Polres Langkat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan klienya Nurmaslina merupakan anggota Bhayangkari disalah satu Polsek jajaran Polres Langkat.
“Percaya jika Polres Langkat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Ini sudah yang kelima dimana klien saya mendapat kata-kata yang tidak sopan, dan yang kelima kali ini menyinggung kehormatan sampai ke orang tua klien yang sudah alamrhum,” ujarnya.
Tepisah Kasat Resrkim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi soal pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor 03/LO-MCo/Dumas/VII/2024 melalui pesan WhatsApp, dirinya belum memberikan keterangan soal Dumas tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |