Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Ganja 10 Kg Di Langkat

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Nyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap Mul (40) yang diduga pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap Sabtu (05/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Gang Yeye Desa Halban Besitang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli).

Baca Juga :  Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Datang Ke Puncak Jaya Gelar Baksos Dan Operasi Katarak

“Dan benar saja, setalah pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pria berinisial Mul tanpa perlawanan. Disaat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor,” terangnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kompol Hendri menambahkan, di dalam dasboard Honda Vario ditemukan yakni satu buah tas warna hitam berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun Ganja Kering. Dan 1 buah plastik asoi warna yang sama ditemukan daun ganja kering.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (Mul) dan mengatakan jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.

Baca Juga :  Bupati Halsel Bakal Rolling Sejumlah Pejabat Eselon II

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut. Disaat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kompol Hendri.

Turut hadir dalam Konfernsi Pers tersebut Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, personil Satnarkoba dan personil Satreskrim Polres Langkat.

Baca Juga :  Pemilik SpeedBoat Gufran Gifran Meminta Nakhoda Bunda Maria Bertanggung jawab 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD
Cuti Kampanye Berakhir 23 November Safitri Malik Soulisa Akan Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
Ranperda APBD 2025 Tidore Kepulauan Resmi Disampaikan Pada Rapat Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB