DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Nyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap Mul (40) yang diduga pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kilogram.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ditangkap Sabtu (05/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Gang Yeye Desa Halban Besitang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Hendri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli).
“Dan benar saja, setalah pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pria berinisial Mul tanpa perlawanan. Disaat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor,” terangnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kompol Hendri menambahkan, di dalam dasboard Honda Vario ditemukan yakni satu buah tas warna hitam berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun Ganja Kering. Dan 1 buah plastik asoi warna yang sama ditemukan daun ganja kering.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (Mul) dan mengatakan jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.
Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut. Disaat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.
“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kompol Hendri.
Turut hadir dalam Konfernsi Pers tersebut Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, personil Satnarkoba dan personil Satreskrim Polres Langkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |