Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Ganja 10 Kg Di Langkat

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Nyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap Mul (40) yang diduga pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap Sabtu (05/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Gang Yeye Desa Halban Besitang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli).

Baca Juga :  Sejumlah Mantan Atlet Pelatnas Lapor Menpora dan KONI Pusat, Kasusnya Sangat Serius

“Dan benar saja, setalah pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pria berinisial Mul tanpa perlawanan. Disaat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor,” terangnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kompol Hendri menambahkan, di dalam dasboard Honda Vario ditemukan yakni satu buah tas warna hitam berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun Ganja Kering. Dan 1 buah plastik asoi warna yang sama ditemukan daun ganja kering.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (Mul) dan mengatakan jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Maju, Kasat Lantas Polres Bireuen Perduli Akan Program Jum'at Berkah

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut. Disaat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kompol Hendri.

Turut hadir dalam Konfernsi Pers tersebut Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, personil Satnarkoba dan personil Satreskrim Polres Langkat.

Baca Juga :  Sikapi Perpres RI, Disbudpar Aceh Gelar Sosialisasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 18:02 WIB

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Senin, 31 Maret 2025 - 21:44 WIB

Bupati Tanah Bumbu Bang Arul Salat Idulfitri 1446 H Bersama Warga di Masjid Agung Al-Falah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baznas Tanah Bumbu Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Fakir Miskin dan Mualaf

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:09 WIB

Tanah Bumbu Targetkan 75% Desa Mandiri pada 2026, Ini Strateginya

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB