Usai membeli Snack, korban bersama rekannya masuk ke halaman sekolah dan tepat di depan kantor, korban di pukul, tak sampai di situ, Oknum guru di ketahui bernama Abdurahman Puasa itu kemudian memanggil korban ke ruang kesiswaan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak menerima Korban di aniaya, orang tua korban melaporkan ke Polres Halmahera Selatan melalui SPKT pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/534/X/2024/SPKT.
Hingga berita ini di tayang, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak sekolah SMA Negeri 7 Halmahera Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2