DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Seorang Oknum Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, berinisial BS bakal dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul.
Hal ini diutarakan salah seorang Warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Samsul Umasangadji. Menurutnya, persoalan ini bermula dari pinjam meminjam uang senilai Rp 20 juta dengan bunga 20 persen pada tahun 2021 lalu, yang dilakukan oleh bendahara berinisial NK kepada dirinya.
“Uang yang di pinjam Oknum Kabag melalui bendahara dengan inisial NK itu senilai Rp 20 juta dengan bunga sebesar 20 persen untuk keperluan Dinas, pada masa mantan Kabag ES alias Edi, tetapi setelah berjalannya waktu ES di tahan karena dugaan kasus korupsi, dan di ganti dengan BS. Namun, BS beralasan anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran 2023 semua itu di pakai untuk kegiatan Festival Tanjung Waka jadi nanti perubahan baru di ganti,”ungkap Samsul, Sabtu (11/02/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Samsul Umasangadji |
Halaman : 1 2 Selanjutnya