Namun, kemudian seseorang berinisial KK mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Djon Salmon, namun sayangnya KK tidak bisa membuktikan secara sahih/syah bukti pembayaran dan transaksi jual-beli tanah dan bangunan tersebut.
Untuk itu Erwin Elvin Budiyanto sebagai ahli waris dari Djon Salmon menolak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut ke KK dan menunjuk kantor hukum MCS&Rekan untuk meng-advokasi dirinya.
Kepada media ini, Jumat (17/06/2022) melalui pesan WhatsApp, Maharani Carolina, SH pengacara dari kantor Hukum MCS&Rekan mengatakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami wajib membela hak dan kepentingan klien kami, dan perlu diingat bahwa siapapun tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum, baik itu kades, Kadus bahkan polisi sekalipun, karena hakekatnya semua sama dimata hukum”, pungkas pengacara wanita ini.
Dirinya juga mengatakan selain melakukan aduan ke Polres Sula, kantor hukum MCS&Rekan juga melakukan langkah preventif dengan melakukan pemblokiran ke BPN Sula.
Penulis | : TIM |
Editor | : |
Sumber | : Maharani Carolina, SH |
Halaman : 1 2