DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT- Salah satu oknum kepala desa (Kades) berinisial Al, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga ‘nyambi’ jadi pengurus salah satu sayap partai politik (parpol) dan kini terus menjadi perbincangan publik.
Pasalnya kepala desa yang kini masih aktif tersebut diduga menjadi ketua kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Kabupaten Langkat. Di mana, organisasi itu merupakan ‘sayap’ salah satu partai yang awalnya bernama Barisan Muda Partai Amanat Nasional.
Mendengar adanya okmun kepala desa yang merangkap menjadi ketua pengurus salah satu sayap partai politik (parpol) itu, membuat Wakil ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, berang, itu sangat melanggar aturan. Maka dia harus memilih jadi kepala desa atau partai politik, dan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai dinas terkait, harus mengambil langkah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia harus memilih, menjadi partai politik atau kepala desa dan Dinas PMD Langkat harus mengambil langkah hukum atau ada apa dengan dinas PMD ?,” ujar Waketum DPN LPK yang akrab disapa Norman, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (20/01/2023) sore.
Dipemberitaan sebelumnya, pantauan Detik Indonesia dilapangan, Baliho kepala desa berinisia Al yang ‘nyambi’ menjadi ketua DPD BM PAN Langkat terpajang ditiang yang berada di jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat, dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Langkat yang ke 273. Di baliho itu tertulis Al sebagai Ketua DPD BM PAN Langkat.
Menganggapi hal tersebut, Al membenarkan jika dirinya aktif sebagai Ketua DPD BM PAN Langkat. “Ia benar,” ujar Al saat di konfirmasi, Kamis (19/01/2023) siang lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya