Oknum Kepala Desa di Langkat Diduga Rangkap Pengurus sebagai Sayap Parpol LPK: Pilih Sayap Parpol atau Kades 

Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT- Salah satu oknum kepala desa (Kades) berinisial Al, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga ‘nyambi’ jadi pengurus salah satu sayap partai politik (parpol) dan kini terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya kepala desa yang kini masih aktif tersebut diduga menjadi ketua kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Kabupaten Langkat. Di mana, organisasi itu merupakan ‘sayap’ salah satu partai yang awalnya bernama Barisan Muda Partai Amanat Nasional.

Mendengar adanya okmun kepala desa yang merangkap menjadi ketua pengurus salah satu sayap partai politik (parpol) itu, membuat Wakil ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, berang, itu sangat melanggar aturan. Maka dia harus memilih jadi kepala desa atau partai politik, dan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai dinas terkait, harus mengambil langkah hukum.

“Dia harus memilih, menjadi partai politik atau kepala desa dan Dinas PMD Langkat harus mengambil langkah hukum atau ada apa dengan dinas PMD ?,” ujar Waketum DPN LPK yang akrab disapa Norman, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (20/01/2023) sore.

Dipemberitaan sebelumnya, pantauan Detik Indonesia dilapangan, Baliho kepala desa berinisia Al yang ‘nyambi’ menjadi ketua DPD BM PAN Langkat terpajang ditiang yang berada di jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat, dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Langkat yang ke 273. Di baliho itu tertulis Al sebagai Ketua DPD BM PAN Langkat.

Menganggapi hal tersebut, Al membenarkan jika dirinya aktif sebagai Ketua DPD BM PAN Langkat. “Ia benar,” ujar Al saat di konfirmasi, Kamis (19/01/2023) siang lalu.

Baca Juga :  Pengunjung Soraki JPU Usai Sidang Bacakan Tuntutan 20 Tahun Penjara Terduga Dalang Pembunuhan di Langkat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB