DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Oknum yang mengaku Wartawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial RL alias Reden, di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara Resmi di dipolisikan.
RL diadukan ke Polsek Taliabu Barat lantaran aksinya beberapa hari ini, yang mengaku sebagai wartawan KPK. Ia dimintai keterangan terkait dengan legalitas administrasi sebagai pekerja media KPK.
RL juga dilaporkan atas dugaan meminta uang sebesar Rp1.100.000 ke sejumlah warga di Desa Tikong dan Nunu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya pun mengaku bersalah setelah diperiksa polisi selama beberapa jam hingga pada akhirnya iya pun mengaku bersalah dan meminta maaf.
“Teman-teman wartawan Taliabu, saya atas nama Reden memohon maaf yang sebesar-besarnya pada insan wartawan Taliabu,” kata Reden di Polsek Taliabu Barat, Kamis (3/11/2022).
Penulis | : Yusri |
Editor | : Saf |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya