Selain itu, dia juga meminta maaf kepada warga di lingkar tambang PT. Adidaya Tangguh atas kegiatannya yang tidak dibenarkan media.
“Khsusus Desa Tikong dan Nunu, dengan tindakan baik sengaja maupun tidak disengaja hingga membuat masyarakat dan pihak-pihak manapun tertekan dengan mengatasnamakan KPK bertindak sebagai mediator,” imbuhnya.
Karena itu, RL mengaku tidak akan melakukan kembali kegiatan yang serupa di Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berjanji tidak akan mengulangi hal-hal yang dapat mencoreng nama baik wartawan Taliabu,” urainya.
Selain itu Stevanus yang bertindak sebagai pimpinan Redaksi Koran Pemberitaan Korupsi (KPK) juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada semua insan pers yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu atas kesalahan yang di lakukan oleh RL. (DI/Yusri)
Penulis | : Yusri |
Editor | : Saf |
Sumber | : |
Halaman : 1 2