DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTIM – Oknum Anggota Polisi Sabhara, Polres Halmahera Timur (Haltim), Polda Maluku Utara, Bribda RF diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kenapa tidak, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bribda RF dengan diam-diam telah melakukan pernikahan agama yang di langsungkan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Malifut.
Bribda RF sudah memiliki istri pertama yang statusnya masih sama dengan istri kedua pernikahan secara Agama, kedua perempuan ini belum di lakukan pernikahan secara kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal jelas-jelas aturan mengenai pernikahan itu sudah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Penulis | : Rizki |
Editor | : Michael |
Sumber | : IN |
Halaman : 1 2 Selanjutnya