DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Keluarga Nenek Salma diduga gunakan oknum TNI untuk melakukan penyerobotan lahan tanah milik keluarga almarhum Lasanisa yang terletak di desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).(06/03/2025)
Menurut Hendra,salah satu keponakan dari Istri Almarhum Lasanisa yang juga merupakan jurnalis (wartawan)di salah satu media Online, sangat merasa prihatin dan heran dengan tindakan salah satu Oknum TNI AD yang berisial Hd yang merupakan anggota Koramil 1509/01 Labuha ini dengan terang-terangan mempertontonkan ambisi dan keangkuhan dalam proses penyelesaian masalah perdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jujur, saya merasa heran kenapa bisa seseorang yang seharusnya mengerti tentang aturan, namun mempertontonkan kepada masyarakat sebuah tindakan yang begitu arogan dan keliru,” akunya.
Hendra menerangkan lahan yang sementara saya diamin ini sesuai dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada sudah jelas ini milik pamannya (almarhum Lasanisa),kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak yang sama atas lahan ini, silahkan naikkan gugatan Ke pengadilan bukan main adu kuat di Lokasi, karena kalau mau adu kuat saya dan keluarga juga tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang ada keluarga dari Bacan yang merasa bahwa lahan ini milik mereka, ya silahkan saja bikin gugatan, kemanapun akan kami layani,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari tim media bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 Hafid bersama Basri (warga Tembal) dan 10 orang penambang melakukan upaya penyerobotan lahan milik almarhum Lasanisa. Meskipun upaya penyerobotan ini berhasil dihentikan paksa oleh pihak keluarga ahli waris bersama dengan anggota Polsek Obi namun tindakan ini tetap tidak bisa dibenarkan.
Pasca polemik lahan yang terjadi diketahui melalui surat panggilan Polres HALSEL NO B/22/II/2025/SPKT pihak keluarga Nenek Salma melalui bapak Rahman justru memutarbalikkan fakta dan malah melaporkan keluarga Almarhum Lasanisa atas tindakan penyerobotan lahan di desa Manatahan.
Meskipun tidak sesuai fakta dilapangan Tanggal 18 Februari 2025 Hendra Lakamba, Satriani Lasanisa dan Busria tetap menghadap ke polres HALSEL untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait laporan dari Rahman, di ruangan SPKT Polres HALSEL.
” Saat itu digelarlah mediasi, namun setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, anggota polres tidak bisa memberikan kesimpulan dan merekomendasikan perkara ini diselesaikan ke pengadilan,” ujar Hendra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya