Oligarki Lemahkan Civil Society, DPD RI Tak Mau Indonesia Jadi Negara Gagal Berdaulat

Sabtu, 20 November 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terakhir, ia menyoroti sistem presidensil. Saat ini, dengan sistem presidensil, Indonesia tengah mengarah pada new otoritarianism.

“Ini berbahaya. Kita ingin Presidential Treshold dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Kami ingin memberi ruang kepada putra-putri terbaik berpartisipasi dalam membangun bangsa ini. Sekarang ini, sistem presidensil membust dinasti politik menguasai bangsa ini. Semua sudah diatur siapa presudennya, gubernurnya, bupatinya. Kedaulatan hanya ada di kotak suara. Faktanya sekarang begitu,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Anwar Sadad mengatakan, sejak awal, bangsa kita adalah bangsa yang plural dengan berbagai keyakinan yang melatarbelakangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara dibangun atas prinsip kebangsaan atau nation. Inilah konsensus bangsa ini di awal kemerdekaan. Prinsip demokrasi, ketika kekuasaan rakyat diwakilkan, maka ada seleksi alam. Pada titik itu harus ada mekanisme check and balance,” kata dia.

Baca Juga :  Akademisi Nilai Perubahan Arah Sistem Ekonomi Pancasila Imbas Amandemen Konstitusi

Jika tidak, maka dikhawatirkan bangsa ini akan dipimpin oleh figur-figur yang tak qualified.

“Tugas kita memperbaiki kualitas tokoh bangsa dan kelembagaan-kelembagaan yang ada. Tapi, tantangan zaman berbeda dari dulu hingga sekarang,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan jika Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.

“Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla.

Dijelaskannya, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.

Baca Juga :  Nama Baik Paspampres Tercoreng, Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa Ambang Batas Keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” paparnya.

Sedangkan Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’.

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujar dia.

Baca Juga :  Anggota DPRD Prov. Malut Amin Drakel Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Kamis, 17 April 2025 - 16:26 WIB

Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab

Rabu, 16 April 2025 - 18:38 WIB

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Wakil Bupati Halsel Sampaikan Prioritas Pembangunan Daerah ke Kepala BPPW

Senin, 14 April 2025 - 15:37 WIB

Wali Kota Tidore Ketuai Rapat Persiapan Menuju MUNAS VII APEKSI 2025

Berita Terbaru