Terakhir, ia menyoroti sistem presidensil. Saat ini, dengan sistem presidensil, Indonesia tengah mengarah pada new otoritarianism.
“Ini berbahaya. Kita ingin Presidential Treshold dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Kami ingin memberi ruang kepada putra-putri terbaik berpartisipasi dalam membangun bangsa ini. Sekarang ini, sistem presidensil membust dinasti politik menguasai bangsa ini. Semua sudah diatur siapa presudennya, gubernurnya, bupatinya. Kedaulatan hanya ada di kotak suara. Faktanya sekarang begitu,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Anwar Sadad mengatakan, sejak awal, bangsa kita adalah bangsa yang plural dengan berbagai keyakinan yang melatarbelakangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara dibangun atas prinsip kebangsaan atau nation. Inilah konsensus bangsa ini di awal kemerdekaan. Prinsip demokrasi, ketika kekuasaan rakyat diwakilkan, maka ada seleksi alam. Pada titik itu harus ada mekanisme check and balance,” kata dia.
Jika tidak, maka dikhawatirkan bangsa ini akan dipimpin oleh figur-figur yang tak qualified.
“Tugas kita memperbaiki kualitas tokoh bangsa dan kelembagaan-kelembagaan yang ada. Tapi, tantangan zaman berbeda dari dulu hingga sekarang,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan jika Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.
“Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla.
Dijelaskannya, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa Ambang Batas Keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” paparnya.
Sedangkan Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’.
“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2