DETIKINDONESIA.CO.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah di Kalimantan Timur kembali menjadi perbincangan publik.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur merespons dengan membuka posko pengaduan guna menindaklanjuti persoalan ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadi n menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan terkait wisuda dapat melaporkan ke Ombudsman melalui nomor telepon 0811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).
Mulyadi n menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ADAKAH.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya