Selain membuka posko pengaduan, Mulyadin juga menyoroti pentingnya penerbitan surat edaran Dinas Pendidikan sebagai langkah awal dalam mengatur kebijakan ini. Namun, ia menekankan bahwa edaran saja tidak cukup.
“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme pengawasan dan sanksi tegas perlu diterapkan bagi kepala sekolah atau komite yang tidak mampu mengendalikan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta meningkatkan peran pengawas sekolah.
“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” katanya.
Dengan adanya langkah ini, Ombudsman berharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat serta mencegah terjadinya pungutan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah. (Do)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ADAKAH.ID |
Halaman : 1 2