DETIKINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Keasistenan Utama I Ombudsman RI melakukan pertemuan koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, pada Rabu, (19/3/2025) di Gedung Kementerian HAM. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kemenham, Munafrizal Manan, Sekretaris Jenderal Kemenham, Novita Limaris, serta jajaran pejabat Kemenham lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam tugas fungsinya Ombudsman memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat dalam ruang lingkup kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan lembaga negara dan pemerintahan guna memastikan kualitas pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.
“Ombudsman RI secara konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor hak asasi manusia. Kami menerima berbagai laporan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Kementerian HAM. Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat memperkuat koordinasi guna menemukan solusi yang komprehensif dan memastikan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Jemsly.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Munafrizal Manan menyampaikan pentingnya sinergi antara Kementerian HAM dan Ombudsman RI dalam memastikan setiap layanan publik di bidang hak asasi manusia berjalan sesuai prinsip good governance.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : OMBUDSMAN |
Halaman : 1 2 Selanjutnya