Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Hery Susanto (kiri) dalam pertemuan dengan perwakilan dari Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Detik Indonesia/ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Anggota Ombudsman Hery Susanto (kiri) dalam pertemuan dengan perwakilan dari Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Detik Indonesia/ANTARA/HO-Ombudsman RI)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI agar lebih sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Universitas Indonesia (UI) di Jakarta pada Rabu (12/3), anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa revisi UU tersebut juga menjadi perhatian akademisi UI yang menilai adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pelayanan publik saat ini.

“Kami menyadari bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam undang-undang yang perlu disesuaikan agar tetap relevan dan efektif dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Hery saat berbicara di Jakarta pada Rabu (12/3). Untuk itu, Ombudsman aktif berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dari UI, guna merumuskan perubahan yang lebih baik.

Selain pembaruan Undang-Undang Ombudsman, pertemuan tersebut juga membahas peran UI dalam proses seleksi kepala perwakilan Ombudsman. UI, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), selama ini turut serta dalam memberikan dukungan terhadap mekanisme rekrutmen kepala perwakilan Ombudsman di daerah.

Menurut Hery, keterlibatan akademisi dalam proses ini menjadi bukti nyata transparansi dan independensi Ombudsman dalam memastikan bahwa setiap kepala perwakilan yang terpilih memiliki kompetensi, integritas tinggi, serta pemahaman yang mendalam terhadap prinsip pelayanan publik.

Dalam diskusi tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, juga mengangkat kendala yang dihadapi oleh Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) terkait akses jalan. Saat ini, terdapat regulasi yang mengatur bahwa jarak minimal antar pintu keluar tol harus lebih dari dua kilometer, sehingga pengajuan pembangunan akses tol menuju RSUI masih menemui kendala.

Baca Juga :  Maju Calon DPD, Komedian Komeng Sowan LaNyalla

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028
Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut
Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya
Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
IKA FEB Trisakti Siap Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Strategis

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Jumat, 11 April 2025 - 16:44 WIB

Setelah Seluruh Mobil Dinas Dipusatkan, Bupati TTU Falent Kebo Bangun Garasi Baru di Depan Eks Kantor DPRD

Berita Terbaru

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Danantara Siap Jadi Pemasok Likuiditas untuk Pasar Modal Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 15:54 WIB