DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI agar lebih sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Universitas Indonesia (UI) di Jakarta pada Rabu (12/3), anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa revisi UU tersebut juga menjadi perhatian akademisi UI yang menilai adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pelayanan publik saat ini.
“Kami menyadari bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam undang-undang yang perlu disesuaikan agar tetap relevan dan efektif dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Hery saat berbicara di Jakarta pada Rabu (12/3). Untuk itu, Ombudsman aktif berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dari UI, guna merumuskan perubahan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembaruan Undang-Undang Ombudsman, pertemuan tersebut juga membahas peran UI dalam proses seleksi kepala perwakilan Ombudsman. UI, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), selama ini turut serta dalam memberikan dukungan terhadap mekanisme rekrutmen kepala perwakilan Ombudsman di daerah.
Menurut Hery, keterlibatan akademisi dalam proses ini menjadi bukti nyata transparansi dan independensi Ombudsman dalam memastikan bahwa setiap kepala perwakilan yang terpilih memiliki kompetensi, integritas tinggi, serta pemahaman yang mendalam terhadap prinsip pelayanan publik.
Dalam diskusi tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, juga mengangkat kendala yang dihadapi oleh Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) terkait akses jalan. Saat ini, terdapat regulasi yang mengatur bahwa jarak minimal antar pintu keluar tol harus lebih dari dua kilometer, sehingga pengajuan pembangunan akses tol menuju RSUI masih menemui kendala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya