DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Pihak Pabrik pembuatan briket arang dari CV GBM di Jalinsum Stabat – Tanjung Pura, yang bertempat di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga abaikan kesehatan dan keselamatan pekerja (K3).
Pasalnya, beberpa para pekerja pembuatan briket arang tidak di fasilitasi dengan alat pelindung diri (APD) seperti tidak menggunakan sepatu Boot (sepatu septi), masker dan sarung tangan saat melakukan aktivitas kerja pembakaran arang maupun pekerja lain yang ada di pabrik tersebut.
Hal tersebut terpantau awak media dan warga saat tim dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat, yang dipimpin Kadis DLH Hermain, lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/5/2023) pukul 11.00 WIB, terkait polusi udara dari abu kayu serta asap yang beterbangan ke pemukiman yang dikeluhan warga disekitaran pabrik CV GBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana setiba dilokasi, Kadis DLH Hermain dan tim dinas DLH beserta Bahrum SE selaku Camat Hinai langsung memasuki industri CV GBM memantau mesin dan melihat sekitaran tempat pengolahan pembakaran briket arang yang hasilnya di sebut-sebut ekspor keluar Taiwan.
Pada kesempatan itu Kadis DLH Hermain, yang melakukan inspeksi mendadak saat dimintai tanggapannya oleh media ini mengatakan, tim dinas DLH kabupaten langkat sudah turun kelokasi, dan akan membuat berita acara terkait hasil pemeriksaan ini.
“Terkait cerobong asap di industri ini wajib harus ada langkah perbaikan,” ujar Kadis sembari mengatakan akan menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan ini.
Ditempat yang sama, Hemat Simbolon selaku Kabid Pencemaran lingkungkan dan kerusakan dari dinas lingkungkan hidup Kabupaten Langkat, mengungkapkan, pihak penanggungjawab dari perusahaan tidak ada disini, disini masih banyak kejanggalan.
“Masih banyak kejanggalan. Contoh masalah cerobong atau corong asap (Boiler) pabrik tidak sesuai, seharusnya dinaikan minomat semeter atau dua meter lagi. Dan paling utama terhadap pemeliaraan kebersihan harus ditingkatkan oleh mereka,” ketusnya.
Disinggung terkait pabrik yang disebut-sebut dibangun pada tahun 2019 silam, dengan keadaan cerobong atau corong asap yang tidak sesuai dan melanggar aturan dari dinas lingkungan hidup atau tidak, Kabid Pencermaran dan kerusakan terkesan enggan menerangkan.
“Diwaktu pengurusan AMDAL disitu sudah disesuaikan. Berdasarkan kehadiran kita kesana itu supaya dibenahi,” ujar Hemat Simbolon tanpa menjawab salah atau tidaknya pengelolah pabrik.
Menanggapi hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Langkat beserta Camat Hinai ke pabrik tersebut. Ok Tata Putra selaku ketua forum aliansi mahasiswa pemuda Langkat (FAMPL) yang turut hadir dalam sidak itu, meminta kepada dinas Lingkungan Hidup untuk memberhentikan sementara.
“Kita minta dinas LH berhentikan pengolahan pembakaran breket arang untuk sementara. Sampai pihak pabrik bisa menyelesaikan apa yang menjadi prioritas pabrik, sesuai yang disampaikan beberapa poin perbaikan dari dinas LH kepada perwakilan pihak pabrik. Salah satunya peninggian (perbaikan) cerobong asap, agar tidak pencemaran polusi udara yang meresahkan warga sekitar pabrik,” Tegas Tata.
Sebelumnya pada hari yang sama, warga sekitar pabrik saat ditemui awak media ini, merasa resah akan asap yang beterbangan ke pemukiman disekitar pabrik. “Walaupun berkurang asap dan abu hitam yang berterbangan masuk kedalam rumah, kami merasah resah,” ketus warga yang tidak ingin dipulikasikan identitasnya, sembari mengatakan disini tidak pernah diberi kompensasi, sementara pabrik somel bisa memberi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |