Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi saat ini pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin saat bacakan refleksi akhir tahun MA yang dilakukan secara daring, Jumat (29/12/2023) pagi.

Melalui paparan publik yang disampaikan, Syarifuddin berharap agar teman-teman jurnalis dapat beritakan hal tersebut kepada masyarakat luas sehingga dapat mengetahui capaian kinerja MA selama setahun kebelakang.

“Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023,” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik. Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun lalu telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini akan disampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:

  • Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.
  • Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.
  • Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.
  • Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
  • Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  • Menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
  • Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
  • Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat, yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  • Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
  • Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik dengan aplikasi SMART MAJELIS denga bentuk artificial intelligence.
  • Menerapkan sistem presensi online menggunakan foto wajah di lokasi kantor denga sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.
  • Untuk PTSP mandiri di MA, saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat PTSP mandiri tersebut. Namun dibeberapa pengadilan tingkat pertama dan banding, sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan para pencari keadilan.
  • Telah mengeluarkan instruksi terkait kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang didengarkan dua kali seminggu, baik di MA maupun di wilayah satuan kerja pengadilan seluruh Indonesia.
Baca Juga :  Dejavu! Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub 2024

Berdasarkan apa yang diuraikan tersebut, maka 14 langkah pemulihan yang dicanangkan pada tahun 2022 lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda. Realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

Selama tahun 2023, MA juga telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain sebagai berikut:

  1. Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.
  2. Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara.
  3. Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, tingkat lembaga negara, tahun 2023.
  4. Mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dengan predikat informatif.
  5. Mendapat penghargaand dari Menteri Keuangan kepada para pemimpin kementerian/lembaga yang memliki kinerja anggaran terbaik Tahun Anggaran (TA) 2022, berdasarkan kategori besaran nilai pagu anggaran.
  6. Meraih penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai mitra strategis atas pelaksanaan aksi strategis nasional pencegahaan korupsi (Stranas PK) dalam penyusunan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di badan peradilan tahun 2023.
  7. Mendapat penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di KPP Pratama Gambir I.
  8. Meraih penghargaan KORPRI AWARD kategori life time achievment dari Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
  9. Mendapat predikat bintang 5 Top Digital Award untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Selain raihan pencapaian prestasi, MA juga meluncurkan beberapa aplikasi baru, diantaranya: Aplikasi Smart Majelis, Court Live Streaming, Sistem Pemantauan Kinerja Peradilan Terintegrasi (Satu Jari), Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0), Elektronik Intergated Planning System (E-PLANS), Monitoring Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0), dan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT).

Aplikasi tersebut berfungsi sebagai portal PTSP yang berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara, seperti info bimbingan teknis, simulasi biaya mutasi, serta pemberkasan kelengkapan biaya mutasi dan sebagainya.

Capaian kinerja Mahkamah Agung tahun 2023 pada masing-masing bidang sebagai berikut:

Bidang Penataan Regulasi

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2023 Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut:

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
PERMA ini terbit seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/ KMA/SK/I11/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan PerundangUndangan Lingkungan Hidup yang baru. Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participationy yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Hal tersebut menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.

  • PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

PERMA ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi pengadilan untuk mempermudah akses terhadap keadilan.

Oleh karenanya, PERMA ini juga memuat ketentuan tentang keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, PERMA ini diterbitkan untuk mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  • PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan
    Pembatalan Putusan Arbitrase.
Baca Juga :  Pada Refleksi Akhir Tahun, Totalindo Raih Kontrak Baru Senilai 1,3 Triliun di Penghujung Tahun

PERMA ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI dan Bab VII dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di dalam PERMA ini ditetapkan tentang tata cara penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, serta pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase.

Selain dalam bentuk Peraturan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2023 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

SEMA ini diterbitkan sebagai pedoman penyampaian pemanggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam rangka melaksanakan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat tersebut, Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.

2. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.

SEMA ini diterbitkan untuk mengingatkan kembali para Hakim di tingkat pertama untuk senantiasa mempedomani Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA tersebut menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan permohonan ijin dan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas fundamental dalam UU Perkawinan.

3. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.

SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2023 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada lingkungan kesekretariatan di Mahkamah Agung.

Bidang Penanganan Perkara

Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,309 dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%.

Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.

Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan.

Bidang Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi

Untuk realisasi anggaran tahun 2023, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, dari total anggaran sebesar 11.911.325.397.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.491.350.612.070 atau 96,47% dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2023. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegiatan per hari ini yang belum di kasih dalam laporan ini.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Di bidang pengelolaan SDM, Mahkamah Agung pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessmen Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A pada tahun 2023, sehingga Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung saat ini telah memiliki kualifikasi teknis secara organisasi, sumber daya manusia dan metode penilaian kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi bagi PNS pada jenjang jabatan pelaksana hingga jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), baik untuk jabatan pada internal Mahkamah Agung maupun pada Kementerian atau Lembagai lain.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin serta 1 (satu) satuan kerja pengadilan yang memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima, yaitu Pengadilan Agama Cilegon.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 maka keseluruhan tahapan evaluasi Zona Integritas menuju WBK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dilakukan secara internal oleh Tim Penilai Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan supervisi langsung dari Kemenpan RB.

Direktorat Jenderal Peradilan umum telah meluncurkan program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, dengan cara memantau dan mengukur konsistensi penerapan meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan di layanan pengadilan. Program AMPUH bertujuan untuk mendorong Pengadilan seluruh Indonesia mewujudkan performa atau kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan prima. AMPUH merupakan inovasi pengembangan dari sistem APM (Akreditasi Penjaminan Mutu).

Selain itu, Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum juga memberikan penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, yaitu penghargaan yang diberikan kepada insan pengadilan yang senantiasa berupaya mewujudkan gagasan cemerlang dalam tindakan nyata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

Bidang Pengawasan Aparatur

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menujuk 25 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dari 25 satuan kerja yang ditunjuk tersebut, telah ditetapkan 7 satuan kerja yang memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 18 satuan kerja lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2023 tercatat jumlah pengaduan yang
diterima sebanyak 4.137. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan
masih dalam proses penanganan.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 296 sanksi disiplin, yang
terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sehingga Mahkamah Agung bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan melalui penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Oleh karena itu, MA berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.

“Demikianlah penyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2023, yang nanti secara lebih mendetail akan disampaikan pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung, insyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2024
mendatang,” tutup Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru