DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst antara penggugat nasabah WanaArtha Life (WAL) dengan tergugat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI dan Pihak WAL memasuki proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Siang (23/04/2024).
Nasabah korban WanaArtha Life yang sudah menderita selama 4 tahun sejak 2020 terlihat hadir pada sidang tersebut.
Kuasa Hukum Nasabah Korban WanaArtha Life, Prof. Dr. Firman Wijaya, menjelaskan, “Sidang mediasi kali ini, ada 3 (tiga) point tujuan yang terus kita perjuangkan, yaitu pengembalian polis, penetapan denda, dan meminta manfaat polis selama polis formil/hidup terbayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam sidang tadi, saya meminta 3 (tiga) hal tersebut karena mengukur itu semua dari seluruh hak-hak pemegang polis. Kami ingin mendorong kasus ini cepat selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan, tapi dengan instrument pengembalian lebih cepat,” katanya.
Mereka berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga seperti OJK, Kejaksaan, WanaArtha Life, Lembaga Keuangan untuk tidak menutup mata dan bisa secara kolektif dapat mengembalikan uang nasabah.
Sementara Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa sidang mediasi hari ini dirinya hanya mendengarkan keinginan yang diajukan dari setiap masing-masing pihak.
“Kami dari team likuidasi mewakili dari pihak Wanaartha disinimasih konsisten terhadap para pemegang polis untuk bisa mendapatkan haknya kembali” ucapnya.
Iqbal mengakui sampai saat ini dirinya juga masih belum ada komunikasi dengan para pemegang saham,
“Kami juga sudah berusaha untuk berapa kali mengirimkan surat kepada pemegang saham supaya bisa hadir dalam rapat mediasi, tetapi kami hanya berhasil ketemu dari orang yayasan saja bukan pemegang saham,” akunya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |