DETIKINDONESIA.CO.ID,LANGKAT– Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di demo sejumlah elemen mahasiswa dari Pimpinanan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Langkat-Binjai, Senin (11/12/2023).
Aksi demo didepan pintu pagar kantor DPRD Langkat sempat diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dengan sejumlah polisi dan anggota Satpol-PP yang mengakibatkan pagar besi dari pintu utama roboh.
Dimana dalam aksi yang berkisar 1 jam itu, salah satu staf DPRD Langkat, menemui para pendemo dan mengajak masuk ke ruangan untuk menyampaikan tuntutan mereka di ruang rapat paripurna DPRD Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan wartawan Detik Indonesia diruang rapat paripurna dalam pertemuan penyampaian aspirasi dari mahasiswa diadiri Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pordomuan, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi, sejumlah staf DPRD dan para awak media. Namun tidak satu orang pun anggota DPRD Langkat terlihat hadir dalam pertemuan itu.
Penyampaian Aspirasi Mahasisawa Diruang Rapat Paripurna DPRD Langkat
Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Dewan, (Sekwan) Basrah Pordomuan dan Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi S.STP. Ketua PC PMII Langkat- Binjai, Agung Prabowo meminta agar
Sekwan menerangkan penggunaan anggaran perjalanan dinas sejumlah anggota dewan di DPRD Langkat.
Dimana berdasarkan hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 23 Mei 2022, menemukan bahwa pada tahun 2021 pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas dewan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp525.455.807,00.
“Apakah dewan tersebut telah kembalikan ke khas daerah anggran tersebut. Jika sudah dikembalikan, kami minta alat bukti hasil dari negara berbentuk fisik yang kami nilai harus transparansi pada kami, masyarakat,” ucap Agung.
Lanjutnya, apabila kami (mahasiswa) tidak mendapatkan jawaban, semakin kuat asumsi kami, bahwa dugaan yang kami sampaikan adalah benar adanya.
“Untuk tindaklajutnya kami akan melangkah ke jalur hukum ketika tidak ada pembuktian. Atau kami terus menerus melakukan unjuk rasa, agar Langkat bersih dari praktik KKN,” ungkap Agung.
Dikesempetan itu Basrah Podomuan menggungkapkan, khususnya untuk anggran Rp.167.168.900,66, ia menyarankan kepada mahasiwsa untuk bertanya ke BPKAD atau Inpektorat.
“Sampai sekarang tidak menjadi temuan, karena tidak ada diminta untuk di kembalikan. Kecuali yang Rp500 sekian juta. Untuk bukti fisik bisa kita lihat pengembaliannya,” kata Basra, sembari mengungkapkan untuk yang Rp500 sekian.
Dipertemuan itu juga, Agung meminta penjelasan Kepala Dinas PUPR Langkat terkait audit BPK pada 23 Mei 2022, tentang temuan pada tahun 2021 Dinas PUPR Langkat yang peroleh anggaran Rp 299.522.367.314 dengan realisasi sebesar Rp 279.596.218.684.
“Berdasarkan dari hasil uji petik atas dokumen
kontrak dan dokumen pendukung lainya serta pemerikasaan fisik secara laboratorium, diketahui terdapat kekurangan volume serta penurunan kwalitas fisik pada 57 paket proyek pekerjaan,” ujar Agung.
Sambunganya, apakah CV tesebut sudah membayar denda keterlambatan yang sudah diatur Perpres Nomor 16 tahun 2018, sebagai mana yang di ubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa Pasal 79.
“Dan apakah regulasi pengawasan Dinas PUPR terhadap CV yang bermasalah terkait kekurangan volume serta penurunan kwalitas fisik pada 57 paket pengerjaan tersebut,” tanya Agung saat pertemuan itu.
Ketarangan Dinas PUPR Langkat.
“Temuan BPK pada 2021 sekitar Rp 3,7 miliar, termasuk 57 paket proyek. Pada prinsipnya kita sudah melampaui 60 hari kerja dan kita sudah berkordinasi kepada pihak rekanan. Sekarang data tinggal Rp 2,2 miliar, nanti data akan serahkan ke Agung jika berkenan,” kata Kadis PUPR, Khairul Azmi S.STP.
Azmi mengungkapkan, Kebanyakan rekanan itu membandel. Prinsipnya temuan BPK memang polemik juga dengan kita kepada rekanan, karena itu sifatnya utangpiutang.
“Pada akhirnya Surat Keterang Kuasa (SKK) nanti akan kita sampaikan kepihak Kejaksaan, dan akan kita limpahkan. Karena pada dasarnya kita sudah membuat surat teguran berkisar delapan surat teguran kepada pihak rekanan yang belum mau membayar,” ungkapnya
Sebelumnya pada tahun 2018, lanjut Azmi, kita pernah membuat SKK, dan saat itu selesai sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dalam waktu dekat akan buat SKK dan akan kita limpahkan ke Kasidatun atau Kasipidsus, Kejaksaan.
“Akan buat SKK dan akan kita limpahkan. Mungkin dalam dua hari ini akan kita terbitkan
SKK yang akan ditandatangi Pak Bupati dan Pak Kejari,” tegas Khairul Azmi.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |