Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Curhat Cita-cita Jadi Presiden

Jumat, 27 Mei 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LaNyalla bersyukur beberapa persoalan yang dihadapi daerah dan stakeholder di daerah mampu diselesaikannya. Hanya saja, kewenangan yang terbatas itu membuat DPD RI tak bisa mengeksekusi langsung persoalan yang ada di masyarakat. Kasus Surat Ijo di Surabaya misalnya. Meski semua kementerian telah setuju, namun masih terkendala persetujuan Presiden Jokowi.

“Saya terus mengupayakan karena Surat Ijo ini hanya menunggu persetujuan Presiden saja. Presiden di mana-mana bagi sertifikat tanah. Surat Ijo ini sudah bersertifikat, tinggal dibagikan saja kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut LaNyalla, salah satu kendala yang dihadapi DPD RI adalah imbas dari kecelakaan konstitusi sejak amandemen 1999 hingga 2002. Karena sejak saat itu, LaNyalla menyebut Indonesia melakukan perubahan besar-besaran terhadap sistem ketatanegaraan.

Amandemen yang pada awalnya dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan atas Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, ternyata berubah menjadi pembongkaran total atas konstitusi yang dihasilkan para pendiri bangsa tersebut.

“Padahal, perubahan konstitusi seharusnya dilakukan dengan Adendum, sehingga tetap berada dalam koridor struktur bangunan konstitusi tersebut. Meskipun dilakukan amandemen, konstitusi kita tetap nyambung dengan Pancasila dan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Faktanya, kata LaNyalla, konstitusi kita saat ini sudah tidak nyambung lagi dengan Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945. Sejak amandemen saat itu hingga hari ini, entitas civil society non-partisan terpinggirkan. Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan partai politik. Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all. Partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen.

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Lembaga Penyelenggara, Kali Ini LSPI Sambangi KPU Kota Jakarta Selatan

“Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold,” akuny.

Padahal, ia melanjutkan, dalam pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan Presiden 20 persen sama sekali tak diatur. Hal itu diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, ambang batas pencalonan Presiden melanggar konstitusi.

“Itu sebabnya DPD RI secara kelembagaan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena memang melanggar konstitusi kita. Seharusnya tidak ada ambang batas pencalonan Presiden, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden. Juga, dibuka kesempatan untuk masyarakat non-partisan untuk mencalonkan Presiden,” tambahnya.

Oleh karenanya, dalam menata bangsa ini ke depan LaNyalla memulainya dengan meluruskan niat yakni murni untuk memperbaiki negara ini. “Kedua, harus konsisten dan tidak terlibat dengan oligarki ekonomi. Ketiga, harus berani menyampaikan apa yang benar itu benar. Apa yang haq itu haq. Harus
berani keluar dari mainstream oligarki ekonomi. Rakyat harus diberi tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.

Baca Juga :  Di Acara HUT FKPPI, LaNyalla: Indonesia Punya Pekerjaan Lebih Besar Dari Sekadar Koalisi Capres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : LaNyalla Center

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru