Pakar Energi dan Pertambangan Dr. Lukman Malanuang; Pencabutan IUP Merugikan Negara dan Rakyat Karena Tidak Berbasis Data Akurat

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia tegaskan kepada Menteri BKPM RI bahwa Kebijakan pencabutan IUP tanpa basis data yang akurat di era data digital, bigdata dan smartblockchain saat ini tentu sangat disayangkan. Ini membuktikan masih buruknya data antar Kementerian dibawah koordinasi Menkomarves. Menteri investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sesuai Kepres Nomor 1 tahun 2022 tidak punya data perusahaan mana saja yang sudah terbit Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perusahaan mana saja yang sudah mengantongi SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saut Lukman Malanuang.

Iya tentu melihat Kementerian Investasi/BKPM juga tidak punya data perusahaan mana saja yang telah terbit Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) serta segudang data yang tidak terintegrasi, tidak terkoneksi dan tidak terkoordinasi antar Kementerian ditengah gencar gencarnya pemerintah membangun satu data Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Presiden 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Satu data Indonesia ini bertujuan agar setiap kebijakan pemerintah menjadi berkualitas, transparan dan akuntabel. Kata Lukman

Baca Juga :  Nurul Arifin Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia Dalam Korupsi Pertamina: "Fitnah yang Tidak Masuk Akal"

Maka menurut Lukman harus Mencabut IUP secara ugal ugalan tanpa basis data yang akurat selanjutnya dapat dihitung dan dianalisis berapa potensi kerugian atas hilangnya penerimanaan negara dari pajak dan penerimaan neraga bukan pajak (PNBP) dari IUP yang telah dicabut selama 7 bulan terakhir sepanjang Januari hingga Juli 2022. Belum lagi dampak sosial ekonomi pencabutan IUP ini yang dirasakan langsung masyarakat kelas bawah dan para pekerja tambang, sektor jasa yang terkait langsung dan tidak langsung dengan bisnis pertambangan, hilangnya multiplier effect dan segudang dampak beragam lainnya. Kata Lukman Malanuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi menurut DR.Lukman Malanuang yang juga pakar dan ahli di bidang energi pertambangan tidak bisa kita bayangkan kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat yang telah diterjang pandemi covid 19 selama 3 tahun terakhir ditambah lagi dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat pencabutan IUP ini. Anak anak kesulitan biaya pendidikan, pelayanan kesehatan buruk dan terancam stanting dwn gizi buruk sebagai akibat orang tua mereka kehilangan mata pencaharian sebagai pekerja tambang.

Baca Juga :  Berkat Desakan DPR, KPK Akhirnya Serius Akan Periksa Bahlil Terkait Dugaan Izin Tambang

Terkait dgn pencabutan IUP dimasa yang akan datang penting bagi pemerintah untuk mengikuti regulasi yang justru dibuat oleh pemerintah sendiri yakni perlunya mekanisme peringatan tertulis pertama kedua atau pendekatan persuasif lainnya. Prinsip kehati – hatian bagi pemerintah dalam membuat setiap kebijakan dengan menghitung seluruh dampak yang ditimbulkan baik pajak, PNBP maupun dampak sosial ekonomi lainnya menjadi bahan pertimbangan kedepan untuk pengelolaan pertambangan yang baik (god mining practice), transparan, akuntabel dan partisipatif. Tutup DR.Lukman Malanuang, Direktur Eksekutif Institute Energi Pertambangan dan Industri Strategis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru