Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Dr. Fetrus menekankan bahwa asas keadilan harus selalu menjadi prioritas dalam setiap proses hukum. Menurut pandangan Gustav Radbruch, tujuan hukum adalah mencapai kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Dalam kasus BS, asas keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukum yang diterapkan secara kaku, terutama ketika tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan.

4. Norma Hukum dan Asas Legalitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, asas positivisme menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika ada aturan tertulis dan jelas (Lex Scripta dan Lex Certa). Pakar hukum menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara tepat dan tidak ditafsirkan secara analogis untuk menjerat seseorang tanpa dasar yang kuat.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Menilai Hakim Keliru Dalam Membuat Pertimbangan

5. Metode Paralinguistik dalam Pengujian Kesaksian

Para ahli juga menyarankan agar metode paralinguistik digunakan dalam pengujian kesaksian, dengan memperhatikan intonasi, struktur kata, dan keutuhan keterangan saksi. Hal ini penting untuk memastikan keterangan saksi benar-benar jujur dan tidak memihak.

Pengaruh Ormas dalam Proses Persidangan

Selain menganalisis kasus ini dari sisi hukum, Dr. Fetrus menyoroti pengaruh organisasi masyarakat (ormas) dalam persidangan.

Ia berpendapat bahwa kehadiran ormas yang mencoba mempengaruhi proses hukum dapat merusak prinsip keadilan dan mengganggu independensi persidangan. “Ormas yang kerap memanfaatkan situasi untuk membentuk opini publik atau memberi tekanan pada penegak hukum hanya akan mengaburkan fakta dan fokus dari kasus itu sendiri,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  Truk Ugal-ugalan Distop Polisi, Ternyata Sopir dan Kernet Ternyata Konsumsi Sabu

Ia mengimbau agar aparat berwenang di Kalimantan Barat menertibkan ormas-ormas yang sering terlibat dalam proses hukum, terutama ketika campur tangan mereka bisa mengancam proses penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi.

Imbauan pada Penegak Hukum untuk Tetap Profesional dan Tak Takut Tekanan Ormas

Dr. Fetrus juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan dari penegak hukum termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam menghadapi tekanan dari ormas-ormas yang kerap mencoba memengaruhi hasil persidangan. “Penegak hukum tidak boleh takut atau terintimidasi oleh tekanan dari ormas yang tidak jelas, terutama jika ormas tersebut hanya memperkeruh suasana tanpa memahami proses hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan menjaga independensi dan ketegasan, para penegak hukum dapat memastikan bahwa kasus-kasus yang mereka tangani berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Keadilan hanya dapat terwujud jika semua pihak yang terlibat tetap profesional dan fokus pada bukti serta fakta yang ada, bukan terpengaruh opini publik yang dibentuk oleh pihak luar,” ujar Dr. Fetrus mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga :  Kezaliman 40 Tahun Melibatkan Instansi BPN Mafia Tanah di Kabupaten Karo – Sumatera Utara, Elson Menuntut Keadilan dan Kebenaran Hingga Ke Ibu Kota

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:09 WIB

Apindo Dorong Penyelesaian Cepat IEU-CEPA untuk Perkuat Daya Saing Ekspor

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WIB

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional

Rabu, 16 April 2025 - 08:24 WIB

Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi

Selasa, 15 April 2025 - 21:21 WIB

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 12:27 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Hassam Kasuba (Detik Indonesia/Haleyora)

MALUKU UTARA

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:38 WIB