Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Dr. Fetrus menekankan bahwa asas keadilan harus selalu menjadi prioritas dalam setiap proses hukum. Menurut pandangan Gustav Radbruch, tujuan hukum adalah mencapai kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Dalam kasus BS, asas keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukum yang diterapkan secara kaku, terutama ketika tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan.

4. Norma Hukum dan Asas Legalitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, asas positivisme menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika ada aturan tertulis dan jelas (Lex Scripta dan Lex Certa). Pakar hukum menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara tepat dan tidak ditafsirkan secara analogis untuk menjerat seseorang tanpa dasar yang kuat.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Penetapan Tersangka IMS Bentuk Kriminalisasi Advokat

5. Metode Paralinguistik dalam Pengujian Kesaksian

Para ahli juga menyarankan agar metode paralinguistik digunakan dalam pengujian kesaksian, dengan memperhatikan intonasi, struktur kata, dan keutuhan keterangan saksi. Hal ini penting untuk memastikan keterangan saksi benar-benar jujur dan tidak memihak.

Pengaruh Ormas dalam Proses Persidangan

Selain menganalisis kasus ini dari sisi hukum, Dr. Fetrus menyoroti pengaruh organisasi masyarakat (ormas) dalam persidangan.

Ia berpendapat bahwa kehadiran ormas yang mencoba mempengaruhi proses hukum dapat merusak prinsip keadilan dan mengganggu independensi persidangan. “Ormas yang kerap memanfaatkan situasi untuk membentuk opini publik atau memberi tekanan pada penegak hukum hanya akan mengaburkan fakta dan fokus dari kasus itu sendiri,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  Lagi Satreskrim Polres Jeneponto Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 1 Lainnya Buron

Ia mengimbau agar aparat berwenang di Kalimantan Barat menertibkan ormas-ormas yang sering terlibat dalam proses hukum, terutama ketika campur tangan mereka bisa mengancam proses penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi.

Imbauan pada Penegak Hukum untuk Tetap Profesional dan Tak Takut Tekanan Ormas

Dr. Fetrus juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan dari penegak hukum termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam menghadapi tekanan dari ormas-ormas yang kerap mencoba memengaruhi hasil persidangan. “Penegak hukum tidak boleh takut atau terintimidasi oleh tekanan dari ormas yang tidak jelas, terutama jika ormas tersebut hanya memperkeruh suasana tanpa memahami proses hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan menjaga independensi dan ketegasan, para penegak hukum dapat memastikan bahwa kasus-kasus yang mereka tangani berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Keadilan hanya dapat terwujud jika semua pihak yang terlibat tetap profesional dan fokus pada bukti serta fakta yang ada, bukan terpengaruh opini publik yang dibentuk oleh pihak luar,” ujar Dr. Fetrus mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga :  Sabarudin: JPN Dukung Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru