Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Dr. Fetrus menekankan bahwa asas keadilan harus selalu menjadi prioritas dalam setiap proses hukum. Menurut pandangan Gustav Radbruch, tujuan hukum adalah mencapai kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Dalam kasus BS, asas keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukum yang diterapkan secara kaku, terutama ketika tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan.

4. Norma Hukum dan Asas Legalitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, asas positivisme menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika ada aturan tertulis dan jelas (Lex Scripta dan Lex Certa). Pakar hukum menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara tepat dan tidak ditafsirkan secara analogis untuk menjerat seseorang tanpa dasar yang kuat.

Baca Juga :  Pemerkosaan Oleh Anggota Polda Sul-Sel Terungkap, Korban: Tangan Saya Ditangkap dan Dipeluk Dari Belakang

5. Metode Paralinguistik dalam Pengujian Kesaksian

Para ahli juga menyarankan agar metode paralinguistik digunakan dalam pengujian kesaksian, dengan memperhatikan intonasi, struktur kata, dan keutuhan keterangan saksi. Hal ini penting untuk memastikan keterangan saksi benar-benar jujur dan tidak memihak.

Pengaruh Ormas dalam Proses Persidangan

Selain menganalisis kasus ini dari sisi hukum, Dr. Fetrus menyoroti pengaruh organisasi masyarakat (ormas) dalam persidangan.

Ia berpendapat bahwa kehadiran ormas yang mencoba mempengaruhi proses hukum dapat merusak prinsip keadilan dan mengganggu independensi persidangan. “Ormas yang kerap memanfaatkan situasi untuk membentuk opini publik atau memberi tekanan pada penegak hukum hanya akan mengaburkan fakta dan fokus dari kasus itu sendiri,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

Ia mengimbau agar aparat berwenang di Kalimantan Barat menertibkan ormas-ormas yang sering terlibat dalam proses hukum, terutama ketika campur tangan mereka bisa mengancam proses penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi.

Imbauan pada Penegak Hukum untuk Tetap Profesional dan Tak Takut Tekanan Ormas

Dr. Fetrus juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan dari penegak hukum termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengacara dalam menghadapi tekanan dari ormas-ormas yang kerap mencoba memengaruhi hasil persidangan. “Penegak hukum tidak boleh takut atau terintimidasi oleh tekanan dari ormas yang tidak jelas, terutama jika ormas tersebut hanya memperkeruh suasana tanpa memahami proses hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan menjaga independensi dan ketegasan, para penegak hukum dapat memastikan bahwa kasus-kasus yang mereka tangani berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Keadilan hanya dapat terwujud jika semua pihak yang terlibat tetap profesional dan fokus pada bukti serta fakta yang ada, bukan terpengaruh opini publik yang dibentuk oleh pihak luar,” ujar Dr. Fetrus mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Press Release Akhir Tahun, Ungkapan Kasus Narkotika Alami Kenaikan signifikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru