DETIKINDONESIA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pakar hukum, Prof. Dr. Kaelan, MS., menilai UUD 1945 bukanlah diamandemen, melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002.
Prof Kaelan menjelaskan alasan penilaiannya dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Prof Kaelan mengatakan, dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur perubahan UUD. Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri atau yang dikenal dengan istilah “verfassung anderung”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam UUD tersebut atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya.
Sedangkan dalam hubungan dengan teknik perubahan konstitusi, dikenal dua teknik yang digunakan dalam mengubah konstitusi, yaitu perubahan atau penggantian secara menyeluruh (renew). Serta perubahan dengan melakukan penambahan atau yang dikenal dengan istilah amandemen.
“Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD asli, kemudian bersama-sama diundangkan, hal ini diistilahkan dengan sistem Adendum,” terangnya.
Sementara dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang diubah/diganti hampir 90%, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya.
“Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika dalam proses amandemen UUD 2002 jumlah pasal yang diamandemen mencapai 90% lebih, maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu penggantian konstitusi (renew).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya