Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau beberapa pasal konstitusi, yang kemudian dicantumkan dalam UUD asli (konstitusi asli) dengan sistem adendum. Dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang diamandemen hampir mencapai 90% lebih,” jelasnya.

Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak pada dasar filsafat negara Pancasila.

“Hal ini telah dilakukan lewat suatu penelitian hukum normatif pada isi pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen itu tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila,” terang Kaelan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme, hal ini juga dapat dibuktikan pada sejarah proses perumusannya.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Karang Taruna Kota Bekasi, Wenny Haryanto Sosialisasikan Program Kemitraan Komisi IX DPR RI

“Memang tatkala UUD 2002 dirumuskan terdapat suatu kesepakatan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan dirubah. Namun berdasarkan hasil analisis hukum, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dasar Filsafat Negara,” jelasnya.

Kaelan juga mengatakan, berdasarkan fakta dalam sejarah amandemen UUD 1945, terdapat pengaruh dari asing.

“Beberapa LSM asing maupun domestik ikut aktif dalam proses amandemen UUD 1945 tersebut. LSM-LSM itu bahkan hadir dalam rapat-rapat PAH I BP MPR, mengikuti setiap materi perubahan yang dibahas sehingga dapat mengetahui data atau informasi semacam apa yang dibutuhkan para anggota PAH I,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru