“Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau beberapa pasal konstitusi, yang kemudian dicantumkan dalam UUD asli (konstitusi asli) dengan sistem adendum. Dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang diamandemen hampir mencapai 90% lebih,” jelasnya.
Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak pada dasar filsafat negara Pancasila.
“Hal ini telah dilakukan lewat suatu penelitian hukum normatif pada isi pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen itu tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila,” terang Kaelan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme, hal ini juga dapat dibuktikan pada sejarah proses perumusannya.
“Memang tatkala UUD 2002 dirumuskan terdapat suatu kesepakatan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak akan dirubah. Namun berdasarkan hasil analisis hukum, isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dasar Filsafat Negara,” jelasnya.
Kaelan juga mengatakan, berdasarkan fakta dalam sejarah amandemen UUD 1945, terdapat pengaruh dari asing.
“Beberapa LSM asing maupun domestik ikut aktif dalam proses amandemen UUD 1945 tersebut. LSM-LSM itu bahkan hadir dalam rapat-rapat PAH I BP MPR, mengikuti setiap materi perubahan yang dibahas sehingga dapat mengetahui data atau informasi semacam apa yang dibutuhkan para anggota PAH I,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2