Para Tokoh Senior Dan Alumni HMI Bidik Kursi Senator, Irman Hingga Rio

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  KPU RI melansir daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari nama-nama itu, muncul di antaranya Irman Gusman dan Rio Capella. Siapa mereka?.

Dari daftar calon sementara yang dikutip detikindonesia.co.id, Rabu (23/8/2023), nama Irman Gusman muncul sebagai calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat. Nama Irman Gusman menggegerkan publik karena, sebagai Ketua DPD kala itu, ditangkap KPK pada 2016. Selidik punya selidik, Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Irman lalu diadili dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh PN Jakpus. Kala itu Irman dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tingkat peninjauan kembali (PK), MA menyunat hukuman Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara. Irman Gusman bebas pada September 2019.

Baca Juga :  UU IKN Direvisi, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri

Majelis hakim PK pada saat itu menilai Irman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Berikut bunyinya:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara pasal 12 UU tipikor berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Baca Juga :  Bamsoet Terima Penghargaan Visionary Leadership dari Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Adapun penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istrinye, Memi, sama-sama dihukum 3 tahun penjara. Khusus Sutanto juga harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena menyuap jaksa dan 2,5 tahun penjara karena menjual gula tidak ber-SNI.

Dari Kepulauan Riau (Kepri), ada juga nama Ismeth Abdullah. Sebagai mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah pernah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.

Baca Juga :  Forum Tanah Air Temui Ketua DPD RI, Serahkan 10 Manifesto Politik

Sedangkan dari Bengkulu, muncul nama calon anggota DPD RI, Patrice Rio Capella atau yang dikenal Rio Capella. Rio ditangkap KPK pada Oktober 2015 saat menjadi Sekjen NasDem. Pangkalnya, Rio menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada akhir 2016, Rio Capella bebas dari LP Sukamiskin.

Di kasus itu, Gatot dihukum 6 tahun penjara untuk kasus dana bansos dan 4 tahun penjara untuk uang ketok palu APBD. Sedangkan Evy dihukum 2,5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIKNEWS

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028
Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut
Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya
Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
IKA FEB Trisakti Siap Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Strategis

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Jumat, 11 April 2025 - 16:44 WIB

Setelah Seluruh Mobil Dinas Dipusatkan, Bupati TTU Falent Kebo Bangun Garasi Baru di Depan Eks Kantor DPRD

Berita Terbaru

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Danantara Siap Jadi Pemasok Likuiditas untuk Pasar Modal Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 15:54 WIB