Sebagai informasi, syarat minimal ambang batas pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Jakarta untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu memiliki 454.885 suara sah (7,5 persen).
Di lain sisi, KPU Jakarta telah menerima data 13 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketiga belas partai tersebut yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, 1 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno yang masuk ke aplikasi Silon adalah PDIP.
Adapun masih tersisa 4 partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
PKN sendiri sedang menyiapkan dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Sehingga, apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
Artinya, mereka masih membutuhkan 302.108 suara lagi. Apabila tidak terpenuhi, Anies Baswedan tidak bisa maju di Pilkada Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2