Pasar Ikan Bersih Dengan Dana Rp2.1 Miliar di Kepulauan Sula Mulai Dibangun

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Pasar Ikan Bersih Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara yang pembangunan fisiknya dianggarkan Rp2.1 miliar melalui APBN mulai dibangun, yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Inspektorat Jenderal Kelautan dan Perikanan bagian Direktorat Pamasaran yang menangani bangunan pasar, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepsul, Sahlan Norau beserta pimpinan OPD lainnya.

“Proyek ini dibangun oleh kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Inspektorat Jenderal Kelautan dan Perikanan bagian Direktorat Pamasaran yang menangani bangunan pasar, kemudian direalisasikan akhirnya disetujui dan dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 10 Mei kemarin di Jakarta,” ungkap Kadis Kelautan dan Perikanan Kepsul, Sahlan Norau, Rabu (17/05/2023).

Baca Juga :  Galian C Diduga Ilegal Mengancam Pemukiman Warga Taliabu

Setelah penandatanganan kontrak, kata Sahlan, dilanjutkan dengan MC 0 sekaligus penandatanganan kontrak dengan pengawas lapangan diakhiri dengan peletakan batu pertama. Ia juga berharap proyek ini dalam waktu dekat pembangunannya sudah mulai berjalan dengan masa kontrak 150 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula berharap semoga pekerjaan ini berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan perencanaan yang sudah ada,”tuturnya.

Dikatakannya, bangunan ini harus betul-betul berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya pedagang ikan di Kepulauan Sula, dengan harapan pekerjaan ini juga terlaksana dengan baik tidak ada hambatan dan halangan sehingga sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, selanjutnya pihak Kementerian juga akan menyerahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk digunakan.

Baca Juga :  Tiba di Sumun dan Waromi, Bupati Kaimana Freddy Thie Paparkan 1 Tahun Pemerintahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : SAF
Editor : TIM
Sumber : Sahlan Norau

Berita Terkait

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan
Warga Kao Barat Harapkan Perbaikan Jalan dari Pemprov Malut dan Pemkab Halut
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Visi Misi Helmi Umar Muchsin: Membangun Halmahera Selatan yang Adil dan Berkelanjutan
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:19 WIB

RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12 WIB

Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:13 WIB

Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:30 WIB

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:05 WIB

Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi

Berita Terbaru