DETIKINDONESIA, CIANJUR – Kontestasi elektoral pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur telah memasuki tahapan akhir pasca MahKamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Dalam amar putusan dismissal Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 200/PHPU.BUP.XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon yaitu Pasangan Calon H. Herman Suherman dan H. Muhammad Solih Ibang, SH tidak dapat diterima.
Dengan demikian secara yuridis Pasangan Calon dr. Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi merupakan bupati dan wakil bupati terpilih Cianjur Hasil Pilkada serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itulah DPC PKB Kabupaten Cianjur yang merupakan salah satu partai pengusung Pasangan Calon H. Herman Suherman dan H. Muhammad Solih Ibang dalam Pilkada serentak tahun 2024, dengan ini menyampaikan beberapa hal:
1. Saya Lepi Ali Firmansyah mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yaitu dr. Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, semoga kepemimpinan lima tahun kedepan bisa melanjutkan berbagai kemajuan pembangunan di Cianjur selama ini, mengakslerasi kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
2. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pasangan Calon yang diusung yaitu H. Herman Suherman, H. M. Solih Ibang, SH yang telah berkontribusi dalam merawat demokrasi di Cianjur dengan Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang mengedepankan nilai-nilai sportifitas dalam kontestasi PIlkada serentak Cianjur tahun 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya