Pasca Surat Peringatan, Satpol PP di Langkat Akan Cek Kembali Peternakan Babi dan Bebek Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Mamasuki hari ke sepuluh pasca surat peringatan, pada Senin (16/10). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, akan melakukan pengecekan kembali ke peternakan babi dan bebek yang diduga menimbulkan bau tak sedap.

“Dalam minggu ini anggota akan melakukan pengecekan kembali, Paling lama Jum’at besok anggota turun,”kata Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun S, STP, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (26/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan, kita juga akan memeriksa ijin dari pemilik cafe biar semua bersih. Dan disitu juga kemarin kita sudah periksa warga sekitar, sudah ada yang meneken dan mereka setujuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sekarang ini, yang melapor warga setempat atau warga luar, perlu juga kita selidiki. Jangan kita langsung-langsung turun dan menghambat ekonomi warga kita, nanti yang melapor bukan warga kita,” ujar Dameka.

Lanjutnya, Kepala Satpol- PP Dameka Putra, kepada wartawan juga mengatakan dari informasi yang kami dapatkan, yang melapor dan usaha disitu bukan warga kita, warga Medan.

Baca Juga :  PT PLN Indonesia Power Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

“Jadi kita mau periksa juga, informasinya cafe tidk ada izinnya, dan tempat-tempat anak sekolah sering cabut atau tidak. Jangan dia komplen dia juga tidak menaati aturan. Untuk bebek sudah keluar izinnya,” ujarnya.

Disinggung terkait wilayah peternakan oleh wartawan, Dameka menegaskan untuk wilayah peternakan memang bukan disitu.

“Tetapi kalau memang kebijakannya mereka memenuhi persyaratan untuk perizinan tidak ada masalah, maka tanyakan dinas Lingkungan Hidup. Untuk bebek sudah ada izinny, tapi babi tidak ada,” tegas Kasatpol PP.

Ditempat terpisah, menanggapi rekomendasi dan persoalan perizinan tersebut, M.Hermain kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat dan Kasi Pencemaran Lingkungan, Hemat Simbolon tidak bersedia mengangkat telepon konfirmasi wartawan meski dalam keadaan berdering.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jum’at (13/10) lalu.

Baca Juga :  Tiga Unit Mesin Diamankan Dari Tambang Timah Ilegal di Kawasan DAS dan Hutan Mangrove

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP Berikan Surat Peringatan.

Pemberitaan sebelumnya, menyikapi adanya keluhan sejumlah warga terkait bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP didampingi pihak Kelurahan Perdamaian, melakukan peninjauan dan memberikan surat peringatan, kepada peternak, Senin (16/10/2023) Pukul 10.30 WIB.

Pantauan Detikindonesia Sumut dilokasi peternakan bersebelahan dengan perumahan dan pemukiman warga padat penduduk tersebut, terlihat puluhan petugas dari Dinas terkait dan Satpol PP, memonitoring sekitar lokasi peternakan.

Dimana saat petugas melakukan peninjuan di lokasi peternakan yang beralamat di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun S, STP, mengungkapkan, kunjungan kita peninjauan dan memberikan surat Peringatan Pertama (SP-1). Bahwasanya peternakan babi dan bebek dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kita.

Baca Juga :  Ferdianta Bangun Resmi Pimpin DPD IPK Langkat Periode 2023-2027

“Sesuai Perda dilarang. Jadi kita kasi waktu kepada pengelolah agar memindahkan secara mandiri, khusus limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap itu,” ungkap Dameka di lokasi.

Ia menambahkan, dalam peringatan itu selama tujuh (7) hari. Dan dalam tujuh hari kedepan kita akan cek kembali kelapangan, jika tidak diindahkan kita akan memberikan surat peringatan ke dua.

“Kita berikan surat kedua sekaligus kita undang pihak bersangkutan untuk rapat di Kabupaten. Karena pemindahan itu butuh tempat dan armada jika nantinya kita tertibkan,” tambanya.

Saat awak media menanyakan kembali terkait untuk merelokasi ternak tersebut ? Kasat Pol-PP Dameka Putra Singarimbun S, STP menegaskan, untuk merelokasi belakangan dan jalan terkahir, tetapi kita upayakan untuk secara mandiri .

“Upayakan secara mandiri. Untuk merelokasi belakangan, jadi tetap kita himbauh dulu secara mandiri agar masyarakat memindahkan terlebih dahulu,” tegas Dameka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB