Pasca Surat Peringatan, Satpol PP di Langkat Akan Cek Kembali Peternakan Babi dan Bebek Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Mamasuki hari ke sepuluh pasca surat peringatan, pada Senin (16/10). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, akan melakukan pengecekan kembali ke peternakan babi dan bebek yang diduga menimbulkan bau tak sedap.

“Dalam minggu ini anggota akan melakukan pengecekan kembali, Paling lama Jum’at besok anggota turun,”kata Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun S, STP, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (26/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan, kita juga akan memeriksa ijin dari pemilik cafe biar semua bersih. Dan disitu juga kemarin kita sudah periksa warga sekitar, sudah ada yang meneken dan mereka setujuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sekarang ini, yang melapor warga setempat atau warga luar, perlu juga kita selidiki. Jangan kita langsung-langsung turun dan menghambat ekonomi warga kita, nanti yang melapor bukan warga kita,” ujar Dameka.

Lanjutnya, Kepala Satpol- PP Dameka Putra, kepada wartawan juga mengatakan dari informasi yang kami dapatkan, yang melapor dan usaha disitu bukan warga kita, warga Medan.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polres Langkat Gelar Apel Personil Harkamtibmas

“Jadi kita mau periksa juga, informasinya cafe tidk ada izinnya, dan tempat-tempat anak sekolah sering cabut atau tidak. Jangan dia komplen dia juga tidak menaati aturan. Untuk bebek sudah keluar izinnya,” ujarnya.

Disinggung terkait wilayah peternakan oleh wartawan, Dameka menegaskan untuk wilayah peternakan memang bukan disitu.

“Tetapi kalau memang kebijakannya mereka memenuhi persyaratan untuk perizinan tidak ada masalah, maka tanyakan dinas Lingkungan Hidup. Untuk bebek sudah ada izinny, tapi babi tidak ada,” tegas Kasatpol PP.

Ditempat terpisah, menanggapi rekomendasi dan persoalan perizinan tersebut, M.Hermain kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat dan Kasi Pencemaran Lingkungan, Hemat Simbolon tidak bersedia mengangkat telepon konfirmasi wartawan meski dalam keadaan berdering.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jum’at (13/10) lalu.

Baca Juga :  Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP Berikan Surat Peringatan.

Pemberitaan sebelumnya, menyikapi adanya keluhan sejumlah warga terkait bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP didampingi pihak Kelurahan Perdamaian, melakukan peninjauan dan memberikan surat peringatan, kepada peternak, Senin (16/10/2023) Pukul 10.30 WIB.

Pantauan Detikindonesia Sumut dilokasi peternakan bersebelahan dengan perumahan dan pemukiman warga padat penduduk tersebut, terlihat puluhan petugas dari Dinas terkait dan Satpol PP, memonitoring sekitar lokasi peternakan.

Dimana saat petugas melakukan peninjuan di lokasi peternakan yang beralamat di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun S, STP, mengungkapkan, kunjungan kita peninjauan dan memberikan surat Peringatan Pertama (SP-1). Bahwasanya peternakan babi dan bebek dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kita.

Baca Juga :  Bangunan Gedung Kawasan Wisata Desa Besilam di Langkat Diduga Gunakan Kayu Bakau

“Sesuai Perda dilarang. Jadi kita kasi waktu kepada pengelolah agar memindahkan secara mandiri, khusus limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap itu,” ungkap Dameka di lokasi.

Ia menambahkan, dalam peringatan itu selama tujuh (7) hari. Dan dalam tujuh hari kedepan kita akan cek kembali kelapangan, jika tidak diindahkan kita akan memberikan surat peringatan ke dua.

“Kita berikan surat kedua sekaligus kita undang pihak bersangkutan untuk rapat di Kabupaten. Karena pemindahan itu butuh tempat dan armada jika nantinya kita tertibkan,” tambanya.

Saat awak media menanyakan kembali terkait untuk merelokasi ternak tersebut ? Kasat Pol-PP Dameka Putra Singarimbun S, STP menegaskan, untuk merelokasi belakangan dan jalan terkahir, tetapi kita upayakan untuk secara mandiri .

“Upayakan secara mandiri. Untuk merelokasi belakangan, jadi tetap kita himbauh dulu secara mandiri agar masyarakat memindahkan terlebih dahulu,” tegas Dameka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB