DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Mahyudin ST. MM resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) usai dilantik pada bulan Agustus 2022 lalu.
Syahdan selaku Pemerhati Politik dan Pemerintahan Pasifik Resources turut mengomentari perihal tersebut, ia mengatakan bahwa menjabatnya Mahyudin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mencederai etika sebagai DPD RI, dimana Putusan MK jelas-jelas melarang Anggota Partai Politik menjadi Anggota DPD- RI.
“Masuknya Mahyudin sebagai Pengurus Partai Politik akan menjadi Preseden buruk Bagi kelembagaan DPD, yang seharusnya DPD Itu menjadi Lembaga Negara yang Independen di isi perorangan, murni tidak ada orang Partai ini malah di isi pengurus Partai, kan kacau!, ini sudah mencederai etika”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai seorang Wakil Ketua DPD RI, seharusnya menjaga agar tidak terikat dalam kepengurusan suatu partai politik, karena mereka ini wakil daerah bukan wakil partai”, lanjut Syahdan.
Syahdan melihat hal ini perlu menjadi catatan sejarah bagi para calon senator di negeri ini, karena Lembaga DPD RI adalah lembaga yang di isi orang yang negarawan dan non partai politik.
Syahdan juga Mendesak KPU dan MK untuk Mempertegas aturan Anggota DPD Merangkap Pengurus Partai Politik dan Meminta Badan Kehormatan ( BK DPD ) untuk bersikap dengan tidak Mendiamkan saja Mahyudin Wakil Ketua DPD menjadi Pengurus Partai Politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |