DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020, dinyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 (periode Januari-Juni 2023) menggunakan sumber data tunggal, yaitu DTKS kategori Layak.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, DTKS Layak ditetapkan melalui tahapan:
1. Pemadanan dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, BUMD.
2. Pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
“Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” kata Purwosusilo, di Jakarta, pada Rabu (11/10).
Adapun, data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6 s.d. 21 tahun. Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak, karena blank sebanyak 36, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 1.244, mampu sebanyak 16.371, meninggal dunia sebanyak 406, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6.
Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018. Terhadap data ini pun dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus. Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil sebanyak 1.721, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 85, dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia sebanyak 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346.
Sedangkan, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59, mampu 657, memiliki mobil 607, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 65, meninggal dunia sebanyak 3, pindah ke luar DKI Jakarta 386, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109, dan lain-lain 6.
Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 tidak layak.
“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” tegas Purwosusilo.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui website kjp.jakarta.go.id. Pada menu “periksa status KJP” atau “periksa status KJMU”, warga bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak. Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.
Disdik DKI Jakarta akan terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang ke depannya. “Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU. Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran,” pungkas Purwosusilo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : BERITAJAKARTA |