DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Pengurus Besar (PB) From Malut, se-Jabotabek, Rusdi Bicara, meminta pihak Polda Maluku Utara mempertimbangkan penerbitan SKCK, Muhammad Kasuba,( MK ) Sebagai Bakal Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, tahun 2024.
kata Rusdi, status yang disandang mantan bupati Halmahera Selatan dua periode ini masih berstatus sebagai tersangka, setelah Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 tersebut, yang sebelumnya di lakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada tahun 2012, Pembatalan SP3 ini mengembalikan status hukum Kasuba sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan bukti yang cukup dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan. Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya