“Jadi kami meminta Polda untuk mempertimbangkan kembali SKCK yang diurus oleh Muhammad Kasuba sebagai syarat calon,”ujarnya.
Kata Rusdi, Keterlambatan penanganan kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kasus korupsi harus ditangani dengan tegas dan adil.
“Lambatnya proses ini dapat mengancam integritas bukti yang ada, yang berisiko mengalami kerusakan atau kehilangan, menyulitkan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ketiadaan transparansi dalam perkembangan kasus yang dapat memunculkan spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
“Sekali lagi, Kami meminta Kapolda Malut, agar tidak menerbitkan SKCK Muhammad Kasuba, sebelum statusnya diperjelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2