PB HMI Desak KPK Segera Adili Dugaan KKN Anak Presiden

Jumat, 14 Januari 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Affandi Ismail Hasan (doc. www.detikindonesia.co.id)

Affandi Ismail Hasan (doc. www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga pentolan aktivis 98. (Rabu, 12/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ubedilah Badrun mengatakan laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan dugaan KKN yang menyeret nama anak orang nomor satu di Repubiki ini yaitu Gibran dan Kaesang diapresiasi oleh Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan, “kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun yaitu dengan melaporkan anak Presiden Gibran dan Kaesang atas dugaan KKN untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan demi tegaknya hukum di negeri ini. Olehnya itu kami mendesak kepada KPK untuk segera lakukan proses hukum terhadap anak Presiden, kalau terbukti bersalah KPK jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka. KPK sebagai produk reformasi yang bertugas untuk memberantas KKN akan selalu bersama rakyat dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yakinlah apabila KPK konsisten pada pemberantasan KKN yang tidak tebang pilih maka pasti seluruh rakyat Indonesia akan selalu bersama dan mendukung KPK” ujar Affandi Ismail Hasan.

Tidak hanya itu, Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan juga kembali mengingatkan kepada KPK untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,
“KPK sebagai lembaga negara yang konsen dalam soal pemberantasan KKN maka marwah dan independensi KPK wajib dijaga dengan tidak memandang siapa yang diduga melakukan tindakan kejahatan korupsi, maka siapapun dia sekalipun itu adalah anak presiden maka harus ditindak sesuai dengan SOP. Keadilan harus tegak, semua orang sama di hadapan hukum, olehnya itu jangan jadikan hukum tumpul ke atas namun sangat tajam ke bawah dan inilah momentum bagi KPK untuk tegak kembali di tengah terpaan kritik yang tercatat sangat sering diterima oleh KPK karena dinilai masih belum maksimal di dalam pemberantasan korupsi.” ujar Affandi Ismail Hasan.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

“Tentunya PB HMI secara kelembagaan akan terus mengawal proses hukum yang diduga melibatkan anak orang nomor satu di Republik ini dan menunggu kerja KPK secara profesional dan transparan kepada publik. Apabila KPK tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut maka PB HMI akan segera mendatangi KPK dan melayangkan mosi tidak percaya kepada KPK” ujar Affandi.

Di samping itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI) PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan terkait laporan ini maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjutinya karena patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Dari Padang, LaNyalla Ingatkan Tugas Suci Mahkamah Konstitusi

“Menurut saya, laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan, harapnya”, ujar Aldiyat.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK. Seperti dikutip Antara, Senin (10/1).

Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tipikor, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Elang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB