Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ia memastikan laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka akan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski keduanya adalah anak presiden, Ghufron menegaskan tidak akan pandang bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk melaah lebih lanjut, kata dia kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Ghufron menjelaskan, SOP dimaksud asalah verifikasi laporan. Dia menyatakan, ada uji kelayakan tersendiri sebelum laporan bisa berproses hingga dinyatakan lengkap dan naik ke meja hijau.
Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya, ujarnya.
Aldiyat menambahkan, “kami harap laporan dugaan TPPU yang berkaitan dengan KKN terhadap relasi bisnis anak Presiden mampu diselesaikan KPK sampai tuntas, demi tegaknya kepastian hukum yang adil dan menjunjung tinggi persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta tetap asas praduga tak bersalah yang dijamin dan dilindungi UUD 1945”.
KPK harus segera melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka dan menahan, tutup Aldiyat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Elang |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2