DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melihat adanya indikasi permainan dalam proses persetujuan RKAB perusahaan pemegang IUP Batubara, khususnya dalam estimasi sumberdaya dan cadangan Batubara yang wajib menggunakan Competent Person sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor: 1806/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Adanya indikasi permainan diduga terjadi karena menurut informasi yang didapat bahwa Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM RI telah mengidentifikasi adanya temuan beberapa oknum Competent Person Indonesia (CPI) yang menyatakan bertanggungjawab terhadap data Sumberdaya dan Cadangan dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba mengendus adanya dugaan permainan dalam penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Batubara yang melibatkan Oknum Competent Person Indonesia (CPI) dibantu oleh Oknum Pejabat pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk memuluskan penerbitan RKAB ratusan Perusahaan pertambangan batubara
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Muhamad Ikram Pelesa menduga proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ratusan perusahaan tambang batubara tidak sesuai prosedur, dalam hal peran Competent Person Indonesia (CPI) disinyalir kuat cacat secara aturan baik substansi maupun prosedur diterbitkannya RKAB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya dugaan kuat bahwa ada hal yang tidak wajar dalam proses penerbitan RKAB ratusan perusahaan tambang batubara. Ada indikasi bahwa hasil estimasi yang dilakukan CPI by order. Contoh syarat persetujuan RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, pada faktanya ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya memiliki hasil verifikasi dari CPI PHC tanpa CPI PHE, lalu kenapa Kementerian ESDM menyetujui ? Hal inilah yang perlu diungkap aparat penegak hukum”, Ungkapnya (5/8).
Untuk diketahui CPI atau Competent Person Indonesia merupakan penanggung jawab dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi atau estimasi sumberdaya atau cadangan pada mineral atau batubara. Pembuatan laporan oleh seorang CPI memiliki standarisasi dari KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) dimana hasil analisa menentukan terbit atau ditolaknya RKAB Perusahan pertambangan tersebut. Sebab ketika verifikasi dari CPI tidak dilakukan maka membuka peluang terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal usul batubara yang nantinya akan diekspor.
Dalam Kepmen ESDM No. 1806/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara diperkuat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang Mewajibkan data sumberdaya dan cadangan dalam RKAB harus diestimasi oleh competent person indonesia (CPI), sehingga legitimasi kelayakan perusahaan pertambangan mendapatkan persetujuan RKAB ditentukan oleh CPI.
Menurut Ikram Peran besar CPI dalam memberikan laporan verifikasi kelayakan penerbitan RKAB bagi perusahaan pertambangan batubara harus menjadi notice bahwa dalam kasus temuan Dirjen Minerba perihal penerbitan RKAB 2022 dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar mengindikasikan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan kompetensinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya