PB HMI MPO Dukung PP Muhammadiyah Laporkan AP Hasanuddin

Kamis, 27 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI mendungkung langkah yang diambil Bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah terkait laporan atas dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang dilakukan oleh terduga Andi Pangerang Hasanuddin.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 dengan regrister LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Langkah yang diambil oleh bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah sudah tepat karena jika terjadi pembiaran terhadap masalah seperti ini ditakutkan akan banyak oknum-oknum baru melakukan hal serupa, harapannya kedepan sesama umat muslim dapat saling menghargai perbedaan”, ujar Fathur (Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI).

Saat ditanya apakah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi atau tidak, Fathur menjelaskan bahwa menghargai proses hukum yg sedang berjalan dan untuk mengenai terpenuhi atau tidak kita serahkan penyidik dari kepolisian.

Mengenai masalah apakah permohonan maaf yang dilakukan oleh saudara AP menghapus pidana, Fathur menjelaskan bahwa permohonan maaf tidak menghapus pidana.

Adapun jika kedepan dimungkinkan terjadinya perdamaian antara saudara AP dan PP Muhammadiyah Fathur menambahkan bahwa terdapat aturan mengenai restoratif justice.

Sebelumnya Ketua Komisi Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional PB HMI Hasbi menyatakan bahwa jangan mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menganggu stabilitas kehidupan berbangsa kita yang beragam, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga :  Bupati Halsel Resmikan Masjid dan Jembatan Bantuan Dari Harita Nickel di Desa Soligi

Masalah tersebut dilatar belakangi oleh komentar dari pada saudara AP pada akun media sosialnya dengan mengutarakan ancaman terhadap akan membunuh kader Muhammadiyah dengan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Meet the Experts: Seminar Hybrid PERDOKMIL Dorong Layanan Kesehatan Anti Aging Berkualitas dan Beretika
POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025
Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 12:36 WIB

Direktur Utama PLN Sebut Penghargaan dari LinkedIn Sebagai Bukti Keberhasilan Transformasi Perusahaan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Minggu, 27 April 2025 - 09:09 WIB

Maman Abdurrahman Pimpin IKA TRISAKTI Periode 2025 – 2029

Sabtu, 26 April 2025 - 22:34 WIB

LaNyalla Paparkan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Hadapan Himpunan Nelayan

Sabtu, 26 April 2025 - 21:32 WIB

Anindya Bakrie Pimpin Kunjungan Kadin Indonesia ke AS, Bahas Tiga Agenda Utama

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru