DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI mendungkung langkah yang diambil Bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah terkait laporan atas dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang dilakukan oleh terduga Andi Pangerang Hasanuddin.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 dengan regrister LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah yang diambil oleh bidang Hukum dan Ham PP Muhammadiyah sudah tepat karena jika terjadi pembiaran terhadap masalah seperti ini ditakutkan akan banyak oknum-oknum baru melakukan hal serupa, harapannya kedepan sesama umat muslim dapat saling menghargai perbedaan”, ujar Fathur (Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya apakah unsur dalam pasal tersebut terpenuhi atau tidak, Fathur menjelaskan bahwa menghargai proses hukum yg sedang berjalan dan untuk mengenai terpenuhi atau tidak kita serahkan penyidik dari kepolisian.
Mengenai masalah apakah permohonan maaf yang dilakukan oleh saudara AP menghapus pidana, Fathur menjelaskan bahwa permohonan maaf tidak menghapus pidana.
Adapun jika kedepan dimungkinkan terjadinya perdamaian antara saudara AP dan PP Muhammadiyah Fathur menambahkan bahwa terdapat aturan mengenai restoratif justice.
Sebelumnya Ketua Komisi Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional PB HMI Hasbi menyatakan bahwa jangan mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menganggu stabilitas kehidupan berbangsa kita yang beragam, Selasa (25/4/2023).
Masalah tersebut dilatar belakangi oleh komentar dari pada saudara AP pada akun media sosialnya dengan mengutarakan ancaman terhadap akan membunuh kader Muhammadiyah dengan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |