DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PB HMI (MPO) mengecam tindakan represif dan sewenang-wenang aparat terhadap masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang melakukan aksi damai sejak 5 hari di kantor Gubernur Sumatera Barat, Minggu (6/8/2023).
Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Ketahanan Nasional PB HMI, Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan represif aparat yang masuk kedalam masjid dengan menggunakan sepatu dan melakukan pengusiran paksa dan penangkapan terhadap masyarakat Air Bangis dan pendamping masyarakat. Dari informasi yang kami dapatkan ada sekitar 14 orang yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Aparat Polda Sumatera Barat.
Lebih lanjut, Aldiyat mengatakan bahwa tindakan aparat tak punya hak mengusir warga yang sedang berada didalam masjid berdasarkan pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Dan perlu diingat bahwa masjid bukan tempat masyarakat berdemo tetapi digunakan untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dari itu, Kami tentu sangat menyayangkan aksi brutal aparat polda sumbar terhadap masyarakat Air Bangis dan mendesak Kapolri agar mengevaluasi Kapolda dan jajaran Polda Sumbar serta membebaskan 14 orang yang ditangkap. Dan kami juga mendesak Pemerintah pusat agar mengkaji ulang dampak terhadap masyarakat dan melihat terjadinya potensi pelanggaran HAM atas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Aia Bangih, Pasaman Barat, Sumbar”, tutup Aldiyat.
Berikut kronologi singkat penangkapan sewenang-wenang masyarakat Air Bangis dan Pendampingnya.
1. Sejak senin 31 juli 2023 sekitar 1.500 orang masyarakat Air Bangis melakukan aksi demonstrasi penolakan PSN di kantor Gubernur Sumbar. Tuntutan masyarakat bertemu Gubernur Sumbar dialog secara langsung. Namun hingga Jumat 4 Agustus 2023 Gubernur malah menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat shalat subuh.
2. Melalui video pada 4 Agustus 2023, Wabup Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga Air Bangis untuk pulang ke Air Bangis, Wabup sudah menyiapkan bus.
3. 5 Agustus 2023, siang utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat.
4. Lalu masyarakat bersholawat di masjid raya, sambil menunggu utusan yang berdialog dengan pemprov sumbar.
5. Aparat kepolisian secara brutal memasuki area masjid dengan menggunakan sepatu menangkap warga. Selain warga, 6 orang pendamping dari YLBHI-LBH Padang dan PBHI beserta beberapa mahasiswa juga turut ditangkap dan digelandang ke Mapolda Sumatera Barat.
Sumber : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |